Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2026/PN Pli RAHAYU AGUSTINA MAHARANI, S.H. AHMADI YANUR Als DIAN Bin (Alm) ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/O.3.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYU AGUSTINA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI YANUR Als DIAN Bin (Alm) ARDIANSYAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.AHMADI YANUR Als DIAN Bin Alm ARDIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa AHMADI YANUR Alias DIAN Bin (Alm) ARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah kebun sawit yang beralamat di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Perbuatan Tedakwa sebagaiaman tersebut diatas berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa AHMADI YANUR Als DIAN Bin (Alm) ARDIANSYAH menghubungi Sdr. AMBIK (DPO) melalui telfon dengan maksud membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, permintaan tersebut disetujui oleh sdr. AMBIK, kemudian Terdakwa dan sdr. AMBIK sepakat agar narkotika jenis sabu tersebut diranjau di kebun sawit Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati dan uang pembayarannya dimasukan kedalam kotak rokok merk surya yang mana kotak tersebut juga menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa berangkat ke tempat yang sudah disepakati untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai petunjuk dari sdr. AMBIK (DPO), setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut kerumahnya di Desa Pandahan RT 08/ Dusun 2, Kecamatan Bati-Bati, sesampainya dirumah terdakwa dihubungi oleh sdr. WENDI (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut ditransfer ke nomor dana milik terdakwa dan sdr. WENDI (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut, kemudian masih dihari yang sama seira pukul 14.37 WITA saksi M. ARIF RAHMAN dan saksi M. RAFE MAHRAEZA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat datang kerumah terdakwa di Desa Pandahan RT 08/ Dusun 2, Kecamatan Bati-Bati, dan mendapati terdakwa sedang berada didalam rumah kemudian anggota Satresnarkoba Polres Laut mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sbau dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) bundel plastic klip transparan, 1 (satu) buah korek gas warna ungu, 1 (Satu) buah bong yang terangkai dengan sedotan plastic, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Abu-abu dengan nomor whatsapp terpasang 082351659098, keseluruhan barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POlres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.  
  • Telah dilakukan penghitungan atau penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Perintah Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Penimbangan/48.d/V/ RES TALA/2026/Satresnarkoba tanggal 18 Mei 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2026  yang dilakukan oleh AKHMADI dan RINOTO TIRTAYASA, selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh saksi M. RAFE MAHRAEZA N., dan saksi M. ARIF RAHMAN, diperoleh hasil 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,21 gram, jumlah narkotika jenis sabu tersebut disisihkan 0,03 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 0,41 gram dan dan berat bersih 0,21 gram, jumlah narkotika jenis sabu tersebut disisihkan 0,03 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,21 gram untuk sampel uji laboratorium, sedangkan sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,18 gram digunakan untuk pembuktian perkara Terdakwa AHMADI YANUR Als DIAN Bin (Alm) ARDIANSYAH;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0127 tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyani, S.Si., Apt., uji sample 0,03 gram dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika (Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu (Narkotika Golongan I bukan tanaman) tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa AHMADI YANUR Alias DIAN Bin (Alm) ARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 14.37  Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pandahan RT.008 Dusun 2 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei sekira pukul 14.00 WITA saksi  M. ARIF RAHMAN dan saksi M. RAFE MAHRAEZA serta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa AHMADI YANUR Als DIAN Bin (Alm) ARDIANSYAH di Desa Pandahan RT.008 Dusun 2 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, setelah dilakukan penyelidikan  sekira pukul 14.37 WITA anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut mendatangi rumah terdakwa di Desa Pandahan RT.008 Dusun 2 Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dan didapati terdakwa sedang berada didalam rumah, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sbau dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) bundel plastic klip transparan, 1 (satu) buah korek gas warna ungu, 1 (Satu) buah bong yang terangkai dengan sedotan plastic, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Abu-abu dengan nomor whatsapp terpasang 082351659098, keseluruhan barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POlres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. AMBIK (DPO) yang diambil oleh Terdakwa pada hari Senin Tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wita di sebuah kebun sawit yang berada di Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
  • Telah dilakukan penghitungan atau penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Perintah Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Penimbangan/48.d/V/ RES TALA/2026/Satresnarkoba tanggal 18 Mei 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2026  yang dilakukan oleh AKHMADI dan RINOTO TIRTAYASA, selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh saksi M. RAFE MAHRAEZA N., dan saksi M. ARIF RAHMAN, diperoleh hasil 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,21 gram, jumlah narkotika jenis sabu tersebut disisihkan 0,03 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,21 gram untuk sampel uji laboratorium, sedangkan sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,18 gram digunakan untuk pembuktian perkara Terdakwa AHMADI YANUR Als DIAN Bin (Alm) ARDIANSYAH;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0127 tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyani, S.Si., Apt., uji sample 0,03 gram dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika (Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu (Narkotika Golongan I bukan tanaman) tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya