Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Pli NUR KHOIRIAH HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat 58/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1NUR KHOIRIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUSENO, S.E, S.HNUR KHOIRIAH
Tergugat
NoNama
1HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 20 Desember 2016 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertipikat an. HARTONO Nomor SHM 164 tersebut ke Penggugat (NUR KHOIRIAH).
  4. Menetapkan Penggugatadalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidangtanah dengan Sertipikat an. HARTONO Nomor SHM 164/Desa Panggung,  luas 2000 M2 (Dua ribu ) meter persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :

sebelah Utara:berbatasan dengan tanah Waris (alm)

sebelah Timur :berbatasan dengan sungai kecil

sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah farid/huda

sebelah barat : berbatasan dengan tanah Sugino (alm)

 

5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;

6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

7. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas tanah Sertipikat an. HARTONO Nomor SHM 164 ke atas nama Penggugat (NUR KHOIRIAH);

8. Mengijinkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertipikat an. HARTONO Nomor SHM 164 ke atas nama Penggugat (NUR KHOIRIAH);

9. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi.

11. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak