Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Pli MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H. ABIDIN Bin ASTANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1118/O.3.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABIDIN Bin ASTANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,ABIDIN Bin ASTANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------Bahwa ia Terdakwa ABIDIN Bin ASTANI, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026, sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Jl. A. Yani Desa Ujung Baru Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 01.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. Yuda (DPO) dengan maksud memberitahu bahwa barang narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa telah habis, kemudian Sdr. Yuda (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan system ranjau di pinggir jalan A. Yani Desa Ujung Baru Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, setelah itu terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di dekat warung rumah warga yang disimpan di dalam kotak rokok berisikan 12 (dua) belas paket narkotika jenis sabu, selanjutnya di pagi harinya terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. Usuf (DPO) dan Sdr. Kambar (DPO) dengan masing-masing harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang bertransaksi secara langsung di rumah terdakwa Jl. A. Yani RT.03 RW.02 Desa Ujung Baru Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, terdakwa mendapat keuntungan dari hasil hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap paketnya yang nantinya setelah semua paket terjual habis hasil penjualan tersebut terdakwa transfer ke Sdr. Yuda (DPO).

Bahwa selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.40 wita terdakwa yang sedang bersantai di rumahnya, kemudian datang Saksi Hasrul Sani dan Saksi Arif Susilo beserta dengan Anggota Kepolisian Sektor Bati-Bati melakukan pengamanan terhadap terdakwa serta penggeledahan yang disaksikan oleh Norkhalis, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan yang disimpan di sebuah tas ransel warna hitam merk QSPECK, uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di saku celana milik terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone mekr Vivo Y91C, berdasarkan hasil temuan tersebut terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke polsek Bati-bati untuk di proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lastic klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109. K.05.16.26.0114  yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ABIDIN Bin ASTANI, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026, sekira pukul 17.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jl. A. Yani RT.03 RW.02 Desa Ujung Baru Kec.Bati-Bati Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.40 wita terdakwa yang sedang bersantai di rumahnya yang beralamat di Jl. A. Yani RT.03 RW.02 Desa Ujung Baru Kec.Bati-Bati Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan kemudian datang Saksi Hasrul Sani dan Saksi Arif Susilo beserta dengan Anggota Kepolisian Sektor Bati-Bati melakukan pengamanan terhadap terdakwa serta penggeledahan yang disaksikan oleh Norkhalis, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan yang disimpan di sebuah tas ransel warna hitam merk QSPECK, uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di saku celana milik terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone mekr Vivo Y91C, berdasarkan hasil temuan tersebut terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke polsek Bati-bati untuk di proses hukum lebih lanjut.

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lastic klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram digunakan untuk dimusnahkan, kemudian sisa 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109. K.05.16.26.0114  yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenangdalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya