Dakwaan |
DAKWAAN
Pada Hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Ds. Batu Ampar RT.012 RW.005, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Personil Sat Samapta Palres Tanah Laut melaksanakan Giat Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Sikat intan 2023 yang dipimpin oelh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Tanah Laut Ipda Totok Sudarto karena mendapatkan informasi dari masyarakat di tempat tersebut terjadi penjualan Miras, kemudian personil diatas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Sdra. MUGI SIHONO, selanjutnya didalam rumah tepatnya dikamar belakang samping kanan ditemukan minuman beralkohol jenis Anggur merah merk Cap Orang Tua sebnyak 2 (dua) botol, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Melanggar pasal 45 ayat (1)huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 07 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |