Dakwaan |
DAKWAAN
Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Anggota Polsek Bati-Bati melaksanakan Patroli dalam rangka giat OPS Sikat Intan 2023, kemudian mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada seorang pria yang menjual minuman keras berjenis Tuak, setelah itu ada Anggota Polsek Bati-Bati mendatangi lokasi tersebut dan mendapati seorang pria yang menjual minuman keras berjenis Tuak, setelah itu anggota Polsek Bati-Bati mendatangi lokasi tersebut dan mendapati seseorang yang bernama Sdra. DOLOK ROY KRISTINA GULTOM yang terbukti menjual minuman keras berjenis Tuak yang disimpan dalam 5 (lima) Jerigen ukuran 20 liter. Setelah terbukti menjual minuman keras berjenis tuak tersebut, Tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Bati-Bati, dan kemudian dilimpahkan ke kantor Sat Samapta Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut Korban dengan kerugian : Rp.0------------
Melanggar pasal 45 Ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |