Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian kerjasama usaha yang di buat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 12 Juli 2023, adalah sah menurut hokum dan mengikat para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kesepakatan secara lisan dan tidak menjalankan isi perjanjian tertanggal 12 Juli 2023 tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat agar mengembalikan modal pokok ,ke untungan beserta denda /bunga kepada Penggugat dengan total kerugian Materil yang di derita oleh Penggugat berjumlah Rp. 221.817.747. ( dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Seluruh modal Penggugat Rp.155.385.000.,
- Denda Tergugat selama 1 bulan 27 hari Rp. 7.388.365.,
- Keuntungan Penggugat selama 1 bulan 27 hari Rp. 59.044.382.+,
- Jumlah total keruginan Materil Penggugat adalah Rp. 221.817.747. ( dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah )
- Jadi total kerugian Materil Penggugat adalah berjumlah Rp. 221.817.747. ( dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah ) yang harus dibanyar kan oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya yang terletak di Jl. Bhakti Rt.003 Rw.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah laut Kalimantan selatan dan barang bergerak berupa 1 ( satu ) unit Toyota yaris dengan nopol DA 1630 LM warna silver dengan type ( NSP 151R-CHXVKD ) Tahun 2021 atas nama STNK SITI KOMARIYAH ( Tergugat );
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;.
|