Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.MUHAMMAD ALI MAKRUF
2.ZUYUM RO'I FADDLUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat 31/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SULTAN MA'SUMIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ALI MAKRUF
2ZUYUM RO'I FADDLUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.320.756,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 250.320.756,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan :
  • Sertipikat Hak Milik No.531 an. Muhammad Ali Makruf dengan luas 487 m2 yang terletak di Desa Pantai Linuh, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.
  • Sertipikat Hak Milik No.436 an. Muhammad Ali Makruf dengan luas 6107 m2 yang terletak    di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :

  • Sertipikat Hak Milik No.531 an. Muhammad Ali Makruf dengan luas 487 m2 yang terletak di Desa Pantai Linuh, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.
  • Sertipikat Hak Milik No.436 an. Muhammad Ali Makruf dengan luas 6107 m2 yang terletak di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.

          berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak