INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2024/PN Pli | DRH. BAMBANG TRI GUNADI | 1.DIREKTUR P.D. BARATALA TUNTUNG PANDANG 2.NAMSAM selaku DIREKTUR PT. NUSANTARA DWIKARYA MANDIRI 3.MUHAMED NASMUDIN PERDOSI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2024/PN Pli | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 55/Pdt.G/2024/PN Pli | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 13.888.750.000,00 | ||||||||
Petitum |
Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; Memerintahkan TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TERGUGAT KE TIGA (III) untuk patuh terhadap isi putusan ini; Menghukum TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TERGUGA KE TIGA (III) untuk membayar biaya perkara; Subsidair : Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |