Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Pli Gimun Sukari bin Sutumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat PN PLI-210520242TF
Penggugat
NoNama
1Gimun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukari bin Sutumi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat dengan Penggugat atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 2.480 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ketapang, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas:
    • Sebelah timur: tanah Bu Lasmi;
    • Sebelah barat: tanah Pak Amruhu;
    • Sebelah utara: jalan
    • Sebelah selatan: tanah Pak Kemijan;

sebagaimana SHM Nomor 619/Desa Ketapang atas nama pemegang hak Sukari bin Sutumi;

  1. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat merupakan pemegang hak yang sah atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 2.480 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ketapang, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas:
    • Sebelah timur: tanah Bu Lasmi;
    • Sebelah barat: tanah Pak Amruhu;
    • Sebelah utara: jalan
    • Sebelah selatan: tanah Pak Kemijan;

sebagaimana SHM Nomor 619/Desa Ketapang atas nama pemegang hak Sukari bin Sutumi;

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  2. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan balik nama atas SHM Nomor 619/Desa Ketapang atas nama pemegang hak Sukari bin Sutumi menjadi atas nama Gimun (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  3. Menyatakan agar Penggugat yang membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak