Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Pli FITRIANA FEBRIYANTI,SH MUHAMMAD RIZKI YAHYA ALS YAHYA BIN BUKTI BARUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-737/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI YAHYA ALS YAHYA BIN BUKTI BARUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di belakang kantor desa pulai sari yang beralamat di Jalan A.Yani Rt.003 Rw.001 Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------

--------- Bahwa pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 06.30 wita karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap muncul niat jahat terdakwa untuk melakukan kejahatan kemudian terdakwa mendatangi lokasi perkawinan dibelakang kantor Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver nomor rangka : MH1JM0314NK054405 nomor mesin : JM03E1054433 nomor polisi : DA 2213 PD tahun 2022 yang terpakir paling ujung setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya dari dalam tas terdakwa lalu di masukan kedalam lubang kunci dengan cara dipaksa sehingga kunci rusak dan motor dapat dihidupkan tanpa seijin dari pemilik sepeda motor sekira pukul 11.00 wita terdakwa bawa menuju Banjarbaru tepatnya di jalan Ratu Jaleha untuk membuat kunci duplikat seharga Rp. 70.000,- (tujuh Puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Ilham Bin Alamsyah Djafar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu ditawar oleh saksi Muhammad Ilham seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) terdakwa menyetuji dan bertemu untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor dan mengambil uang tersebut di depan Komplek Citra Graha yang berada di Jl. A.Yani kilometer 19 , Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan;

   Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa MUHAMMAD RIZKY YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver nomor rangka : MH1JM0314NK054405 nomor mesin : JM03E1054433 nomor polisi : DA 2213 PD tahun 2022 milik Saksi ANSORUDIN Bin AMAT ANSORI (Alm) mengakibatkan ANSORUDIN Bin AMAT ANSORI (Alm) mengalami Kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di belakang kantor desa pulai sari yang beralamat di Jalan A.Yani Rt.003 Rw.001 Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------

--------- Bahwa pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 06.30 wita karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap muncul niat jahat terdakwa untuk melakukan kejahatan kemudian terdakwa mendatangi lokasi perkawinan dibelakang kantor Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver nomor rangka : MH1JM0314NK054405 nomor mesin : JM03E1054433 nomor polisi : DA 2213 PD tahun 2022 yang terpakir paling ujung setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya dari dalam tas terdakwa lalu di masukan kedalam lubang kunci dengan cara dipaksa sehingga kunci rusak dan motor dapat dihidupkan tanpa seijin dari pemilik sepeda motor sekira pukul 11.00 wita terdakwa bawa menuju Banjarbaru tepatnya di jalan Ratu Jaleha untuk membuat kunci duplikat seharga Rp. 70.000,- (tujuh Puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Ilham Bin Alamsyah Djafar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu ditawar oleh saksi Muhammad Ilham seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) terdakwa menyetuji dan bertemu untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor dan mengambil uang tersebut di depan Komplek Citra Graha yang berada di Jl. A.Yani kilometer 19 , Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan;

   Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa MUHAMMAD RIZKY YAHYA Als YAHYA Bin BUKTI BARUS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver nomor rangka : MH1JM0314NK054405 nomor mesin : JM03E1054433 nomor polisi : DA 2213 PD tahun 2022 milik Saksi ANSORUDIN Bin AMAT ANSORI (Alm) mengakibatkan ANSORUDIN Bin AMAT ANSORI (Alm) mengalami Kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya