Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Pli 1.KEVIN RYANA, S.H
2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
JASTANI ALS ANANG Bin Alm PASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-247/O.3.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RYANA, S.H
2FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASTANI ALS ANANG Bin Alm PASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair;

Bahwa Terdakwa JASTANI Als ANANG Bin PASI (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jln Sungai Jernih RT.003 RW.002 Desa Pemolangan Kec. Bajuin, Kab Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Melakukan Penganiayaan mengakibatkan Luka Berat yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

Berawal pada saat terdakwa hendak pergi ke ladang dengan membawa 1 (satu) senjata tajam  berbentuk parang dengan ganggang kayu berwarna coklat dan sarung atau kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WITA bertempat di Jln Sungai Jernih RT.003 RW.002 Desa Pemolangan Kec. Bajuin, Kab Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan saat terdakwa melihat Saksi Korban AKH RIFANI Bin TABRI (Alm) sedang berboncengan dengan Saksi Irah yang juga sedang beriringan dengan Saksi Zakiya menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa pada saat melihat Saksi korban tiba tiba teringat akan peristiwa yang diduga merupakan kejadian penyerobotan sebidang tanah milik Terdakwa oleh Saksi Korban selanjutnya Terdakwa  mengeluarkan sebuah senjata tajam berbentuk parang dari kumpang (sarung) yang disimpan di pinggang sebelah kiri pinggang Terdakwa lalu mengayunkan parang tersebut hingga mengenai kepala Saksi Korban sebelah kanan. Kemudian Saksi Korban berusaha melarikan diri setelah terkena tebasan yang pertama namun Terdakwa Kembali mengayunkan parang-nya hingga mengenai punggung sebelah kanan Saksi Korban. Melihat kejadian tersebut kemudian Saksi Irah merelai Terdakwa sedangkan Saksi Zakiya membawa Terdakwa yang telah bersimbah darah hingga mengenai Topi berwarna cream dan Baju lengan Panjang berwarna hijau miliknya ke Rumah Sakit Borneo Citra Medika.

Bahwa Terdakwa menebaskan parang miliknya mengenai daerah  bagian kepala Saksi Korban yang. kemudian akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan Saksi Korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari – hari atau terganggu aktivitas sehari harinya. 

Bahwa berdasarkan VISUM et REPERTUM Nomor 006/UMPEG/RSBCM/I/2024 ditanda tangani oleh dr Sigit Dwi Raharjo tanggal 18 Januari 2024 bertempat di Rumah sakit Borneo Citra Medika Pelaihari terhadap AKH RIFANI pada tanggal 06 Januari 2024 ditemukan luka robek akibat benda tajam pada punggung kanan dengan ukuran panjang 6,5cm (enam koma lima centimeter) kedalaman luka kurang lebih 2cm (dua centimeter), dan lebar luka 2cm (dua centimeter) serta  luka robek akibat benda tajam  pada bagian kepoala sebelah kanan dengan ukuran 3,5 cm (tiga koma lima centimeter) dengan lebar 0,5cm (nol koma lima centimeter).

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiar:

 

Bahwa Terdakwa JASTANI Als ANANG Bin PASI (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jln Sungai Jernih RT.003 RW.002 Desa Pemolangan Kec. Bajuin, Kab Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Melakukan Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

Berawal pada saat terdakwa hendak pergi ke ladang dengan membawa 1 (satu) senjata tajam berbentuk parang dengan ganggang kayu berwarna coklat dan sarung atau kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat pada hari Sabtu, tanggal 06 Janua 2024 sekira pukul 10.30 WITA bertempat di Jln Sungai Jernih RT.003 RW.002 Desa Pemolangan Kec. Bajuin, Kab Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan saat terdakwa melihat Saksi Korban AKH RIFANI Bin TABRI (Alm) sedang berboncengan dengan Saksi Irah yang juga sedang beriringan dengan Saksi Zakiya menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa pada saat melihat Saksi korban tiba tiba teringat akan peristiwa yang diduga merupakan kejadian penyerobotan sebidang tanah milik Terdakwa oleh Saksi Korban selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebuah benda tajam berbentuk parang dari kumpang (sarung) yang disimpan di pinggang sebelah kiri pinggang Terdakwa lalu mengayunkan parang tersebut hingga mengenai kepala Saksi Korban sebelah kanan. Kemudian Saksi Korban berusaha melarikan diri setelah terkena tebasan yang pertama namun Terdakwa Kembali mengayunkan parang-nya hingga mengenai punggung sebelah kanan Saksi Korban. Melihat kejadian tersebut kemudian Saksi Irah merelai Terdakwa sedangkan Saksi Zakiya membawa Terdakwa yang telah bersimbah darah hingga mengenai Topi berwarna cream dan Baju lengan Panjang berwarna hijau miliknya ke Rumah Sakit Borneo Citra Medika.

Bahwa berdasarkan VISUM et REPERTUM Nomor 006/UMPEG/RSBCM/I/2024 ditanda tangani oleh dr Sigit Dwi Raharjo tanggal 18 Januari 2024 bertempat di Rumah sakit Borneo Citra Medika Pelaihari terhadap AKH RIFANI pada tanggal 06 Januari 2024 ditemukan luka robek akibat benda tajam pada punggung kanan dengan ukuran panjang 6,5cm (enam koma lima centimeter) kedalaman luka kurang lebih 2cm (dua centimeter), dan lebar luka 2cm (dua centimeter) serta  luka robek akibat benda tajam  pada bagian kepoala sebelah kanan dengan ukuran 3,5 cm (tiga koma lima centimeter) dengan lebar 0,5cm (nol koma lima centimeter).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya