Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2023/PN Pli 1.MUCHOLIS
2.Suwandi
Yatiman Bin Mistari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat 255/Pdt.G/2023/PN Pli
Penggugat
NoNama
1MUCHOLIS
2Suwandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yatiman Bin Mistari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
  • Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama dan pemecahan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor442/ Kebun Raya atas nama Yatiman Bin Mistari (Tergugat) menjadi atas nama Mucholis (Penggugat I), Suwandi (Penggugat II) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak