Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang secara lisan antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II tanggal 30 April 2022 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.,( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan di tambah bunga 20 % sehingga total kerugian Penggugat adalah sejumlah Rp. 60.000.000.,( Enam Puluh Juta Rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat III untuk mebayar denda sebesar Rp. 12 .000.000.,( dua belas juta rupiah ) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat I dan Tergugat II berupa harta tidak bergerak milik Tergugat i yaitu berupa:
- Satu bidang tanah beserta bangunan rumah dengan alas hak berupa sertipikat hak milik nomor 2839 atas nama RODY ROY Bin JOHAN YAHYA yang terletak di Jl. Amai – Amai Rt.06 Rw.03 Desa/Kel Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- Satu unit mobil Toyota kijang super KF Long tahun1995 dengan nopol DA 1568 CN ,dengan STNK atas nama SYAHRUDIN EFFENDY;
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat III yaitu berupa:
10. Satu unit mobil Nissan Livina X Gear 1,5 A/T dengan Nopol DA 1239 CQ tahun 2010 dengan STNK atas nama TAUFIQURRAHMAN;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |