Dakwaan |
Dakwaan
Pada hari Jum'at, 17 Mei 2019 Anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut yang dipimpin oleh IPDA GUNALIS AGAM, SH (KBO Sat Reskrim) berdasarkan informasi dari amsyarakat bahwa di Desa Sumber Mulya ada seseorang menjual atau menyediakan minuman keras yang disimpan didalam rumahnya, kemudian Anggota mendatangi TKP dan setibanya di sebuah rumah di Desa Sumber Mulya Rt.09, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Anggota menemui dan mewawancarai pemilk rumah An. IMAY BINTI MARAN (Alm) dan benar bahwa ybs. menjual minol tanpa ijin, setelah itu Anggota mendapatkan BB berupa 5 (lima) btootl minuman merk WHISKEY MANSION HOUSE. selanjutnya Tersangka dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah Laut guna proses sidik Tipiring.
Melanggar pasal 45 ayat (1) hrf a Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |