Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2019/PN Pli NICKO ADITYA NUGRAHA IMAY Binti MARAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2019/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/30/V/2019/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NICKO ADITYA NUGRAHA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAY Binti MARAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari Jum'at, 17 Mei 2019  Anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut yang dipimpin oleh IPDA GUNALIS AGAM, SH (KBO Sat Reskrim) berdasarkan informasi dari amsyarakat bahwa di Desa Sumber Mulya  ada seseorang menjual atau menyediakan minuman keras yang disimpan didalam rumahnya, kemudian Anggota mendatangi TKP dan setibanya di sebuah rumah di Desa Sumber Mulya Rt.09, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Anggota menemui dan mewawancarai pemilk rumah An. IMAY BINTI MARAN (Alm) dan benar bahwa ybs. menjual minol tanpa ijin, setelah  itu Anggota mendapatkan BB berupa 5 (lima) btootl minuman merk WHISKEY MANSION HOUSE. selanjutnya Tersangka dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah Laut guna proses sidik Tipiring.

Melanggar pasal 45 ayat (1) hrf a Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya