Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G.S/2024/PN Pli | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI | 1.PARIAH 2.AHMAD FAJAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 44/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 97.341.479,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.97.341.479,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01387 an. AHMAD FAJAR, Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01387 an. AHMAD FAJAR, Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |