Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-326/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Raden RT. 004/RW. 003 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita pada saat terdakwa SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR sedang berada dirumahnya pada saat itu terdakwa dihubungi oleh saudara DONI via telephone whatshaap yang menawarkan narkotika jenis sabu kepadanya, dan setelah mendapatkan tawaran dari saudara DONI pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia mau saja membeli narkotika jenis sabu tawaran dari saudara DONI pada saat itu, hanya saja pada saat itu terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian setelah mendapatkan jawaban dari terdakwa pada saat itu saudara DONI mengatakan kepada terdakwa dengan berkata “iya tidak apa-apa, akan tetapi fotokan dulu uangnya jika benar ada”, setelah mendengar jawaban dari saudara DONI kemudian pada saat itu terdakwa langsung memfotokan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) miliknya tersebut dan mengirimkan bukti fotonya kepada saudara DONI, dan setelah mendapatkan bukti kiriman foto itu selanjutnya saudara DONI mengatakan kepada terdakwa dengan berkata “oke tunggu saja nanti orang suruhan saya yang akan mengantarkan sabunya”, setelah itu pada sekitar pukul 22.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku orang suruhan dari saudara DONI via telephone, yang mana orang itu mengatakan kepada terdakwa bahwa ia sudah tiba di Desa Raden Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut dan selanjutnya orang itu mengajak terdakwa untuk dapat bertemu dipinggir jalan yang sudah ditentukan oleh orang itu. Mendengar hal itu selanjutnya terdakwa langsung bergegas untuk menemui orang suruhan dari saudara DONI dan setelah bertemu dengan orang itu, kemudian orang suruhan saudara DONI langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram kepada terdakwa sedangkan terdakwa juga langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut. Kemudian setelah terdakwa berhasil menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya dan kemudian langsung menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut dan menyatukannya dengan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa sebelumnya yang pada saat itu disimpan oleh terdakwa didalam kantong jaket milik terdakwa yang digantung di dapur rumah milik terdakwa, dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Raden RT. 004/RW. 003 Desa Raden Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba terdakwa didatangi oleh oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD ADITYA (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh SAIFUL RAHMAN yang merupakan warga Masyarakat setempat lansung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,08 gram dan berat bersih 2,74 gram, 1 (satu) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) bundel plastic klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk taffware digipounds, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan nomor whatshaap 082155298075 dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 15.35 Wita yang dilakukan oleh BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA, SH. dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNARDY, Saksi MUHAMMAD ADITYA. dan juga terdakwa SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 3,08 gram dan berat bersih 2,74 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,08 gram dan berat bersih 2,74 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0224 yang selesai diujui tanggal 06 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Raden RT. 004/RW. 003 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai      berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita pada saat terdakwa SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR sedang berada dirumahnya pada saat itu terdakwa dihubungi oleh saudara DONI via telephone whatshaap yang menawarkan narkotika jenis sabu kepadanya, dan setelah mendapatkan tawaran dari saudara DONI pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia mau saja membeli narkotika jenis sabu tawaran dari saudara DONI pada saat itu, hanya saja pada saat itu terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian setelah mendapatkan jawaban dari terdakwa pada saat itu saudara DONI mengatakan kepada terdakwa dengan berkata “iya tidak apa-apa, akan tetapi fotokan dulu uangnya jika benar ada”, setelah mendengar jawaban dari saudara DONI kemudian pada saat itu terdakwa langsung memfotokan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) miliknya tersebut dan mengirimkan bukti fotonya kepada saudara DONI, dan setelah mendapatkan bukti kiriman foto itu selanjutnya saudara DONI mengatakan kepada terdakwa dengan berkata “oke tunggu saja nanti orang suruhan saya yang akan mengantarkan sabunya”, setelah itu pada sekitar pukul 22.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku orang suruhan dari saudara DONI via telephone, yang mana orang itu mengatakan kepada terdakwa bahwa ia sudah tiba di Desa Raden Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut dan selanjutnya orang itu mengajak terdakwa untuk dapat bertemu dipinggir jalan yang sudah ditentukan oleh orang itu. Mendengar hal itu selanjutnya terdakwa langsung bergegas untuk menemui orang suruhan dari saudara DONI dan setelah bertemu dengan orang itu, kemudian orang suruhan saudara DONI langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram kepada terdakwa sedangkan terdakwa juga langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut. Kemudian setelah terdakwa berhasil menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya dan kemudian langsung menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut dan menyatukannya dengan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa sebelumnya yang pada saat itu disimpan oleh terdakwa didalam kantong jaket milik terdakwa yang digantung di dapur rumah milik terdakwa, dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Raden RT. 004/RW. 003 Desa Raden Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba terdakwa didatangi oleh oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD ADITYA (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh SAIFUL RAHMAN yang merupakan warga Masyarakat setempat lansung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,08 gram dan berat bersih 2,74 gram, 1 (satu) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) bundel plastic klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk taffware digipounds, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dengan nomor whatshaap 082155298075 dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 15.35 Wita yang dilakukan oleh BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA, SH. dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNARDY, Saksi MUHAMMAD ADITYA. dan juga terdakwa SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 3,08 gram dan berat bersih 2,74 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,08 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0224 yang selesai diujui tanggal 06 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya