Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Pli Lisa aroja 1.Ulfa
2.Nor ainah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lisa aroja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mixe Sribima Areotejo,S.HLisa aroja
Tergugat
NoNama
1Ulfa
2Nor ainah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan  berharga secara hukum;
  3.  Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang  secara lisan antara Penggugat dan Tergugat I tanggal 30 April 2022  tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
  4.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
  5.  Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.,( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan di tambah bunga 20 % sehingga total kerugian Penggugat adalah sejumlah Rp. 60.000.000.,( Enam Puluh Juta Rupiah )  secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum  tetap;
  6. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan objek jaminan berupa sertipikat  hak milik  nomor 2136 atas nama SUMARDI kepada Penggugat tanpa adanya pembebanan apapaun setelah putusan ini berkekuatan hokum tetap.
  7.  Menyatakan sah  dan berharga  Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat I  berupa harta tidak bergerak  milik Tergugat i yaitu berupa:
  • Satu bidang tanah beserta bangunan rumah dengan alas hak berupa sertipikat hak milik  nomor 2136 atas nama SUMARDI yang terletak di Jl. Parit Gang sederhana Rt.020 Rw.006 Desa/Kel Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini;

 

Subsider.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aeguo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak