Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.Sus/2024/PN Pli | FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H. | ASRI Bin ABDURRAHMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.Sus/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-876/O.3.18/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa ASRI Bin ABDURRAHMAN bersama dengan Saksi Sugiarto Alias Ogeh Bin Bahrun Masran (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah pos kamling yang beralamat di Jl Karang Taruna RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada saat Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket dari Sdr Sugiarto Alias Ogeh (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terdiri dari 6 (enam) paket sabu dengan harga perpaket sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket sabu dengan harga perpaket sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 09.10 WITA dengan tujuan agar Terdakwa simpan dan Terdakwa antarkan kepada pembeli apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 Terdakwa telah mengantarkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) per paket kepada pembeli yang mana pembeli tersebut Terdakwa sudah tidak ingat lagi siapa saja yang membeli kemudian sekira pukul 17.00 WITA Sdr Ogeh (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelfon Terdakwa dengan tujuan untuk menyuruh Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang di Pos Kamling Jl Karang Taruna RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya pembeli tersebut membayarkan uang kepada Sdr Ogeh (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara tunai. Bahwa kemudian tidak berselang lama berawal dari informasi masyarakat Saksi WAHYU DWIE BERNADY, S.H. Bin SUGENG WAHYUDI dan saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA. N Bin (Alm.) H. AHMAD GAZALI bersama anggota Kepolisian dan Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdr Ogeh namun Terdakwa dan Sdr Ogeh berhasil melarikan diri ke rumah masing-masing hinga akhirnya pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA beralamat di Jl Karang Jawa RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 gram, dan berat bersih 0,19 Gram beserta 1 (satu) lembar plastic clip transparan ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna kuning yang terletak disamping rumah Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan No whatshapp terpasang 083132868292. Bahwa selanjutnya terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Penimbangan/23.d/III/2024/Satresnarkoba tanggal 31 Maret 2024 dengan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih 0,19 gram. Kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp. Sisih/23.e/III/2024 tanggal 31 Maret 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 dan berat bersih 0,19gram. Selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu yang telah disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0341 tanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa ASRI Bin ABDURRAHMAN bersama dengan Saksi Sugiarto Alias Ogeh Bin Bahrun Masran (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu, 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Karang Taruna RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Beralwal pada saat Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket dari Sdr Sugiarto Alias Ogeh (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terdiri dari 6 (enam) paket sabu dengan harga perpaket sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket sabu dengan harga perpaket sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 09.10 WITA dengan tujuan agar Terdakwa simpan dan Terdakwa antarkan kepada pembeli apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 Terdakwa telah mengantarkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) per paket kepada pembeli yang mana pembeli tersebut Terdakwa sudah tidak ingat lagi siapa saja yang membeli kemudian sekira pukul 17.00 WITA Sdr Ogeh (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelfon Terdakwa dengan tujuan untuk menyuruh Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang di Pos Kamling Jl Karang Taruna RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya pembeli tersebut membayarkan uang kepada Sdr Ogeh (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara tunai. Bahwa kemudian tidak berselang lama berawal dari informasi masyarakat, Saksi WAHYU DWIE BERNADY, S.H. Bin SUGENG WAHYUDI dan saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA. N Bin (Alm.) H. AHMAD GAZALI bersama anggota Kepolisian dan Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA beralamat di Jl Karang Jawa RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 gram, dan berat bersih 0,19 Gram beserta 1 (satu) lembar plastic clip transparan ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna kuning yang terletak disamping rumah Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan No whatshapp terpasang 083132868292. Bahwa selanjutnya terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Penimbangan/23.d/III/2024/Satresnarkoba tanggal 31 Maret 2024 dengan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih 0,19 gram. Kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp. Sisih/23.e/III/2024 tanggal 31 Maret 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 dan berat bersih 0,19gram. Selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu yang telah disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0341 tanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan. ----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |