Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
- Menyatakan sah menurut hukum SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor 131-4/SPK/SRG-BM/IV/2023 pada tanggal 7 April 2023
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi, melakukan pembayaran sejumlah Pokok Sisa kewajiban Penggugat sebesar 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) di tambah denda keterlambatan Rp 173.000.000 (seratus tujuhpuluh tiga juta rupiah)
- Meletakan sita jaminan asset milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ambawang RT 003 RW 004 Kel. Sarang Halang, Kec. Pelaihari Kab. Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|