Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.EKA DAHLIANA, S.H
2.RENDY LAPUTIGAR, S.H
3.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
1.REZA VAHLIFI Als. REZA Bin TAUFIK RAHMAN
2.AHMAD NOOR'IN Als NOOR'IN Bin SUPADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-157/O.3.18/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA DAHLIANA, S.H
2RENDY LAPUTIGAR, S.H
3GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA VAHLIFI Als. REZA Bin TAUFIK RAHMAN[Penahanan]
2AHMAD NOOR'IN Als NOOR'IN Bin SUPADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Reza Vahlifi Als Reza Bin Taufik Rahman bersama-sama dengan terdakwa II Ahmad Noor'in Als Noor'in Bin Supadi pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar jam 18:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2023, bertempat di SPBU 63.708.01 PT. Bakti Keluarga di Jl.A.Yani Desa Tajau Pecah Kec.Batu Ampar Kabupaten Tala Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa berawal anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan BBM jenis Biosolar diatas harga HET (harga Eceran Tertinggi) di SPBU 63.708.01 PT. Bakti Keluarga di Jl.A.Yani Desa Tajau Pecah Kec.Batu Ampar Kabupaten Tala. Menindak lanjuti informasi tersebut saksi M.Afin Nandy dan Subhan Azhari anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara mendatangi SPBU 63.708.01 PT. Bakti Keluarga di Jl.A.Yani Desa Tajau Pecah Kec.Batu Ampar Kabupaten Tala tersebut dan melihat ada melihat ada 1 (satu) Unit truck PS 120 RAGASA / KARAWANG warna kuning dengan No. Pol DA 8369 BU melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar di SPBU 63.708.01 PT. Bakti Keluarga Jln. A. Yani Desa Tajau Pecah Kec. Batu Ampar  Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel secara berulang, setelah melakukan pengisian sebanyak 3 kali kemudian Truck tersebut keluar dari SPBU, pada saat dalam perjalanan saksi bersama tim melakukan penyetopan di depan Mesjid At Taqwa Jl. A. Yani Desa Tajau Pecah Kec. Batu Ampar Kab. Tanah Laut. Dan langsung  dilakukukan pemeriksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar 1 (satu) Unit truck PS 120 RAGASA / KARAWANG warna kuning dengan no. Pol DA 8369 BU yang dikemudikan oleh saksi Derry Satriya tersebut mengangkut/membawa BBM jenis Bio Solar yang bersubsidi pemerintah sebanyak 100 L (seratus liter) yang ada di Tangki jalan serta membawa 2 (dua) buah tandon kapasitas masing-masing 1.000 L (seribu liter) yang masing-masing berisi 1.000 L (seribu liter) dan berisi 200 L (dua ratus liter) berada di dalam bak dump truck dengan jumlah BBM jenis Bio solar sebanyak 1.300 L (seribu tiga ratus liter). ------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi bersama tim menindak lanjuti dengan cara mendatangi SPBU 63.708.01 / PT. Bakti Keluarga Jln. A. Yani Desa Tajau Pecah Kec. Batu Ampar  Kab. Tanah Laut,  setelah diselidiki ternyata terdakwa I Reza Vahlifi Als Reza Bin Taufik Rahman dan terdakwa II Ahmad Noor'in Als Noor'in Bin Supadi bertugas selaku Operator SPBU yang bertugas melakukan scan barcode konsumen menjual BBM jenis Biosolar diatas harga HET (harga Enceran Tertinggi) yang ditetepkan Pemerintah yaitu sebesar Rp. 6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter tapi oleh saksi Reza Vahlifi Als Reza Bin Taufik Rahman bersama-sama dengan saksi Ahmad Noor'in Als Noor'in Bin Supadi dijual dengan harga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter kepada saksi Derry Satriya. Selanjutnya terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti ke Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------
  • Bahwa terdakwa I Reza Vahlifi Als Reza Bin Taufik Rahman dan terdakwa II Ahmad Noor'in Als Noor'in Bin Supadi telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak berupa Biosolar diatas harga HET (harga Enceran Tertinggi) yang ditetepkan Pemerintah yaitu sebesar Rp. 6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter tapi oleh terdakwa I Reza Vahlifi Als Reza Bin Taufik Rahman dan terdakwa II Ahmad Noor'in Als Noor'in Bin Supadi dijual dengan harga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter kepada saksi Deddy Satriya dan memperoleh keuntungan sejumlah sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Dan keuntungannya tersebut akan dibagi dua antara terdakwa I Reza Vahlifi Als Reza Bin Taufik Rahman dan terdakwa II Ahmad Noor'in Als Noor'in Bin Supadi.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa I Reza Vahlifi Als Reza Bin Taufik Rahman dan terdakwa II Ahmad Noor'in Als Noor'in Bin Supadi dalam menyalahgunakan  niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan harga diatas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk SPBU tanpa legalitas yang resmi dengan cara BBM jenis Biosolar tersebut dijual kepada konsumen atau pembeli dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.--------------------------------------------------------------

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya