Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Pli MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H. 1.LUKMAN NUL HAKIM Als KULUK Bin ABDUL KADIR
2.RENNY SAPRIANSYAH ALs RENI BAUT Bin SYAFRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1146/O.3.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN NUL HAKIM Als KULUK Bin ABDUL KADIR[Penahanan]
2RENNY SAPRIANSYAH ALs RENI BAUT Bin SYAFRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.RENNY SAPRIANSYAH ALs RENI BAUT Bin SYAFRUDIN
2SUSENO, S.E., S.H.LUKMAN NUL HAKIM Als KULUK Bin ABDUL KADIR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I LUKMAN NUL HAKIM Als KULUK Bin ABDUL KADIR bersama-sama dengan Terdakwa II RENNY SAPRIANSYAH Als RENI BAUT Bin SYAFRUDIN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan komplek gagas permai Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wita terdakwa II menghubungi terdakwa I melalui via telephone dengan maksud meminta tolong untuk memesankan narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menjemput terdakwa II dari rumahnya menuju ke rumah terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat Akbar Mahesa als Abay (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melaui via whatsapp dengan maksud memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu Saksi Rahmat Akbar Mahesa als Abay menyetujui untuk menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dan meminta kepada Terdakwa I untuk mentransfer uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor dana milik Saksi Rahmat Akbar Mahesa als Abay, kemudian sekira pukul 03.00 wita Saksi Rahmat Akbar Mahesa als Abay datang ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. A. Yani RT.011 Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I menyerahkan paket narkotika jenis sabu ke Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah Sdr. Riko (DPO) membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk mengkonsumsi bersama, di waktu yang bersamaan datang Saksi Kurnia Ramadhan dan Saksi Khalilurrahman beserta dengan Anggota Polres Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan di pinggir jalan komplek gagas permai Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan di dalam lembar timah rokok warna silver pada kotak rokok merk SM Ice Mentol warna hijau di kantong celana sebelah kanan belakang milik terdakwa II, selanjutnya barang bukti tersebut beserta dengan para terdakwa dibawa ke Polres Tanah Laut untuk peroses hukum lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 yang dilakukan oleh Rinoto Tirtayasa,S.H., dengan disaksikan oleh Khalilurrahman,S.H., dan M. Kurnia Ramadhan, S.H., serta terdakwa II diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan diperoleh berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0504 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I LUKMAN NUL HAKIM Als KULUK Bin ABDUL KADIR bersama-sama dengan Terdakwa II RENNY SAPRIANSYAH Als RENI BAUT Bin SYAFRUDIN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan komplek gagas permai Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah Sdr. Riko (DPO) dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama, selanjutnya sekira puku 04.00 wita di pinggir jalan komplek gagas permai Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan datang Saksi Kurnia Ramadhan dan Saksi Khalilurrahman beserta dengan Anggota Polres Tanah Laut lainnya melakukan pengamanan terhadap para terdakwa dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket  narkotik jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan di dalam lembar timah rokok warna silver pada kotak rokok merk SM Ice Mentol warna hijau di kantong celana sebelah kanan belakang milik terdakwa II, selanjutnya barang bukti tersebut beserta dengan para terdakwa dibawa ke Polres Tanah Laut untuk peroses hukum lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 yang dilakukan oleh Rinoto Tirtayasa,S.H., dengan disaksikan oleh Khalilurrahman,S.H., dan M. Kurnia Ramadhan, S.H., serta terdakwa II diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan diperoleh berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0504 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya