Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.S/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H LILIK NURHIDAYAH Binti SUPARDI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 14/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/O.3.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIK NURHIDAYAH Binti SUPARDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LILIK NURHIDAYAH Binti SUPARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. A. Yani Rt. 013/Rw. 004 di Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaanm memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol sebanyak 12 (dua belas) botol dengan berbagai macam merk minuman, dengan harga perbotolnya seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan cara pemesananya pada saat itu orang tersebut mengantarkannya ketempat tinggal dari terdakwa, dan setelah membeli minuman keras berbagai macam merk itu selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa yang berada di sekitar wilayah jorong, dimana saat itu terdakwa juga telah berhasil menjual 9 (sembilan) botol minuman beralkohol dengan berbagai macam merek itu kepada para pelanggan dari terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbotolnya sehingga saat itu terdakwa memproleh keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk penjualan disetiap botolnya,  sedangkan 3 (tiga) buah botol sisa lainnya dengan rincian : 2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah Mcdonald dan 1 (satu) botol minuman keras beralkohol merk Alexis saat itu terdakwa simpan di rumah milik terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani Rt. 013/Rw. 004 di Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dikos-kosan miliknya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi FREDY OKTOVIANDY dan Saksi MUJIONO (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah botol minuman beralkohol dengan berbagai macam merk dengan rincian : 2 (dua) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah Mcdonald dan 1 (satu) botol minuman keras beralkohol merk Alexis yang diketemukan dirumah milik terdakwa dan diakui sebagai milik terdakwa, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu dikarenakan adanya laporan dari Masyarakat yang menjelaskan bahwa terdakwa sering memperjualkan minuman beralkohol di wilayah kecamatan jorong dan hal itu menyebabkan kerasahan bagi warga Masyarakat sekitar, Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya