Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 162.021.834,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 101 an. Bambang Wijanarso, Desa Bajuin, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 180 an. Bambang Wijanarso Desa Bajuin, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 101 an. Bambang Wijanarso, Desa Bajuin, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 180 an. Bambang Wijanarso Desa Bajuin, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |