Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.HAMDI
2.KURNIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat 4/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN CAROLINA KUSUMANINGRUMPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
2RISNU SAPUTRAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
3AHMAD SULTAN MA'SUMIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Tergugat
NoNama
1HAMDI
2KURNIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.856.731,00
Petitum

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

   Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 89.856.731,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SHM) Nomor : 89 Tanggal 13 November 2012 A.n Hamdi, Desa Pagatan Besar. Kecamatan Takisung, Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SHM) Nomor : 89 Tanggal 13 November 2012 A.n Hamdi, Desa Pagatan Besar. Kecamatan Takisung, Tanah Laut.  

          berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak