Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Pli BRAMA ADI KUSUMA,S.H. MUHAMMAD NOR HIDAYAT Bin MUHAMMAD YANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-432/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA ADI KUSUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOR HIDAYAT Bin MUHAMMAD YANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NOR HIDAYAT Bin MUHAMMAD YANI (Alm) hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan januari tahun 2024 bertempat  di teras rumah beralamat di Jalan H. Taberani, Rt.06, Rw.02 Desa Kintapura,Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yaitu berawal ketika terdakwa sedang tidur di rumahnnya yang beralamat di  Jalan H. Taberani, Rt.06, Rw.02 Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dibangunkan oleh Sdr. ROBY (Dimasukan dalam daftar pencarian orang), lalu terdakwa diberi oleh Sdr. ROBY (DPO) Satu buah kotak merk rokok “CLICK” warna hijau yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam Plastik klip transparan yang dibungkus lagi menggunakan kertas timah rokok, kemudian Sdr. ROBY (DPO) Menyuruh terdakwa untuk menunggu seseorang yang akan mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut di teras rumah, selanjutnya terdakwa memasukan 1 (satu) paket narkotika tersebut kedalam kantong celana sebelah kanan dan menunggu orang yang akan menggambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di teras rumah, namun sekitar pukul 11.30 wita datang anggota kepolisian sektor Kintap diantarannya saksi NOVI EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO dan saksi RAHMAT DILLAH Bin H. ABDURRAHMAN mengamankan terdakwa, dan kemudian melakukan penggeledahan Badan kepada terdakwa disaksikan oleh saksi RUSDIANA Binti AMAT YUSUP (Alm) dan AHMAD SUPIANI Bin H.SARIPUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam Satu buah kotak rokok merk “CLICK” warna hijau yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam Plastik klip transparan yang dibungkus lagi menggunakan kertas timah rokok, yang terdapat didalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa.

Bahwa terdakwa sebelumnnya sudah pernah menyerahkan narkotika jenis sabu milik Sdr.ROBY (DPO) kepada orang lain sebanyak 2(dua) kali, dan untuk setiap penyerahan Narkotika tersebut Terdakwa memperoleh upah dari Sdr. ROBY (DPO) sebanyak Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan memakai Narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma. 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 12.20 wita yang dilakukan oleh AIPTU FREDY OKTOVIANDY, S.H dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD RAFIQ, saksi RAHMAT DILLAH dan juga terdakwa MUHAMMAD NOR HIDAYAT Bin MUHAMMAD YANI (Alm) diperoleh hasil dari  penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,08 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 wita  dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,01 gram, dari total 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,08 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, sehingga tersisa 0,07 gram untuk pembuktian di persidangan, Kemudian berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0108 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung mentamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NOR HIDAYAT Bin MUHAMMAD YANI (Alm) hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat  di teras rumah beralamat di Jalan H. Taberani, Rt.06, Rw.02 Desa Kintapura,Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu berawal ketika terdakwa sedang tidur di rumahnnya yang beralamat di  Jalan H. Taberani, Rt.06, Rw.02 Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dibangunkan oleh Sdr. ROBY (Dimasukan dalam daftar pencarian orang), lalu terdakwa diberi oleh Sdr. ROBY (DPO) Satu buah kotak merk rokok “CLICK” warna hijau yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam Plastik klip transparan yang dibungkus lagi menggunakan kertas timah rokok, kemudian Sdr. ROBY (DPO) Menyuruh terdakwa untuk menunggu seseorang yang akan mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut di teras rumah, selanjutnya terdakwa memasukan 1 (satu) paket narkotika tersebut kedalam kantong celana sebelah kanan dan menunggu orang yang akan menggambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di teras rumah, namun sekitar pukul 11.30 wita datang anggota kepolisian sektor Kintap diantarannya saksi NOVI EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO dan saksi RAHMAT DILLAH Bin H. ABDURRAHMAN mengamankan terdakwa, dan kemudian melakukan penggeledahan Badan kepada terdakwa disaksikan oleh saksi RUSDIANA Binti AMAT YUSUP (Alm) dan AHMAD SUPIANI Bin H.SARIPUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam Satu buah kotak merk rokok “CLICK” warna hijau yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam Plastik klip transparan yang dibungkus lagi menggunakan kertas timah rokok, yang terdapat didalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa.

          Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 12.20 wita yang dilakukan oleh AIPTU FREDY OKTOVIANDY, S.H dengan disaksikan oleh saksi ACHMAD RAFIQ, saksi RAHMAT DILLAH dan juga terdakwa MUHAMMAD NOR HIDAYAT Bin MUHAMMAD YANI (Alm) diperoleh hasil dari  penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,08 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 wita  dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,01 gram, dari total 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,08 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, sehingga tersisa 0,07 gram untuk pembuktian di persidangan, Kemudian berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0108 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung mentamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya