Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Pli Kevin Ryana,SH ALPIANOR Als ALPI Bin MARTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-898/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIANOR Als ALPI Bin MARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa ALPIANOR ALS ALPI BIN MARTONO pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Gg An Noor RT 002 RW 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tnah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 16.00 WITA terdakwa menghubungi sdr. JULIAL (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone milik terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dikirimkan melalui e-wallet DANA dan dilakukan dengan cara meranjau yang bertempat di sekitar pinggir jalan yang berada di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi  BAWI (penuntutan terpisah) yang dilakukan dengan cara pada saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Gg. An Noor RT 002 RW 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan didatangi saksi BAWI yang menemui terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara tunai, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.20 WITA bertempat di bengkel elektronik milik sdr. PINTU MASA (penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan A. Yani RT 006 RW 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan anggota Polsek Jorong yang diantaranya adalah saksi TITI ADE INDRATNO dan saksi SAHATA FERNANDO MANURUNG menangkap saksi BAWI dan sdr. PINTU MASA sehubungan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu kemudian atas penangkapan tersebut dilakukan pengembangan perkara yang untuk selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA terdakwa  yang sedang duduk santai di ruang tengah rumah miliknya didatangi anggota Polsek Jorong untuk diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap rumah terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2 (dua) gram berat bersih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk constant warna hitam, 1 (satu)  buah handphone merk redmi dengan nomor simcard 081257854001, 1 (satu) buah botol bening dengan  tutup warna orane yang bertuliskan empat putih kapsul, uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol prof yang dipotong lengkap dengan pipet kaca (bong), 1 (satu) buah sedotan yang dipotong miring warna hijau.

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2 (dua) gram dan berat bersih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 18 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transaparan dengan berat kotor 2 (dua) gram dan berat bersih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0518 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel 24.109.11.16.05.0512.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi metamfetamina positif yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa ALPIANOR ALS ALPI BIN MARTONO pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gg. An Noor RT 002 RW 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tnah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 16.00 WITA terdakwa menghubungi sdr. JULIAL (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone milik terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dikirimkan melalui e-wallet DANA dan dilakukan dengan cara meranjau yang bertempat di sekitar pinggir jalan yang berada di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi  BAWI (penuntutan terpisah) yang dilakukan dengan cara pada saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Gg. An Noor RT 002 RW 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan didatangi saksi BAWI yang menemui terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara tunai, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.20 WITA bertempat di bengkel elektronik milik sdr. PINTU MASA (penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan A. Yani RT 006 RW 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan anggota Polsek Jorong yang diantaranya adalah saksi TITI ADE INDRATNO dan saksi SAHATA FERNANDO MANURUNG menangkap saksi BAWI dan sdr. PINTU MASA sehubungan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu kemudian atas penangkapan tersebut dilakukan pengembangan perkara yang untuk selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA terdakwa  yang sedang duduk santai di ruang tengah rumah miliknya didatangi anggota Polsek Jorong untuk diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap rumah terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2 (dua) gram berat bersih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk constant warna hitam, 1 (satu)  buah handphone merk redmi dengan nomor simcard 081257854001, 1 (satu) buah botol bening dengan  tutup warna orane yang bertuliskan empat putih kapsul, uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol prof yang dipotong lengkap dengan pipet kaca (bong), 1 (satu) buah sedotan yang dipotong miring warna hijau.

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2 (dua) gram dan berat bersih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 18 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transaparan dengan berat kotor 2 (dua) gram dan berat bersih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0518 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel 24.109.11.16.05.0512.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi metamfetamina positif yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya