Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Pli AGUNG JAYA KUSUMA,S.H. 1.NASIRRUDIN ALS COBRENG BIN MASRANI
2.AHMAD SAIPULLAH ALS CACA BIN PURKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-722/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG JAYA KUSUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIRRUDIN ALS COBRENG BIN MASRANI[Penahanan]
2AHMAD SAIPULLAH ALS CACA BIN PURKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,NASIRRUDIN ALS COBRENG BIN MASRANI
2H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,AHMAD SAIPULLAH ALS CACA BIN PURKAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------- Bahwa Terdakwa I NASIRRUDIN Als COBRENG Bin MASRANI bersama-sama dengan Terdakwa II  AHMAD SAIPULLAH Als CACA Bin PURKAN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 09.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Melati RT 07 RW 03, Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan  para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I ditawari narkotika jenis sabu oleh Terdakwa II melalui telfon dan kemudian disetujui Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk datang kerumah Terdakwa I yang berlokasi di Jalan Melati RT 07 RW 03 Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I, Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian uang tunai sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan transfer ke rekening milik Terdakwa II sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menghubungi melalui telfon ke Sdr. TADUNG (DPO).

Bahwa selanjutnya Sdr. TADUNG (DPO) menyuruh Terdakwa II untuk membayarkan sejumlah uang, ke Nomer rekening Bank BCA: 7895693359 atas nama M.FATURRAHMAN sebesar Rp.622.500,- (Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dan mengirimkan uang melalui 1 (Satu) buah barcode pembayaran via QRIS An. BIMASAKTI sebesar Rp.30.500,- (Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah). Selanjutnya Sdr. TADUNG (DPO) mengirimkan foto tempat pengambilan narkotika jenis sabu yang berlokasi di sekitar pukul depan Pasar Arba Bati-Bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya Sdr. TADUNG (DPO) mengarahkan Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 09.45 WITA Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I menuju Lokasi yang disampaikan Sdr.TADUNG (DPO) dan mengambil paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus kemasan bekas minuman saset “JASJUS” dan kemudian Terdakwa II membawanya ke rumah Terdakwa I.

Bahwa sekitar pukul 10.30 WITA setelah Terdakwa II  sampai dirumah Terdakwa I, Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dan para Terdakwa bersama-sama membuka bungkus kemasan bekas minuman “JASJUS” tersebut, terdapat 1 (satu) bundle plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya oleh para Terdakwa, 1 (satu) bundle plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditimbang dan didapatkan beratnya sekitar pukul 0,6 (nol koma enam) gram.

Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Sdr. JONI (DPO) kemudian menghubungi Terdakwa I ingin membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa I dan Terdakwa I menyetujuinya dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I menyuruh Sdr. JONI (DPO) untuk mentransfer pembayarannya langsung ke rekening Terdakwa I yaitu rekening BRI nomor 455401038308531. Setelah pembayaran dikirim oleh Sdr. JONI (DPO), sekitar pukul 13.30 WITA Sdr.JONI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disiapkan Terdakwa I yang mana berat dan takarannya dikira kira sendiri oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. JONI (DPO).

Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 14.50 WITA Saksi JULIANTO DWI PURNOMO Bin D JOKO PURNOMO dan Saksi FEBRIAN ANGGARA Bin SUWARDOYO yang keduanya adalah anggota Polsek Bati-Bati mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika kemudian menuju ke lokasi rumah Terdakwa I yang berlokasi di Jalan Melati RT 07 RW 03 Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian dengan disaksikan oleh Saksi IMAM SYAZALI Bin HAMID selaku kepala dusun desa Bati-Bati dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic klip transparan, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Pipet kaca yang masih berisi Narkotka jenis Sabu, 1 (Satu) Bundle Plastk klip Transparan, 1 (Satu) Buah Sendok yang terbuat dari sedotan yang di potong miring dengan warna kuning bergaris putih, 1 (Satu) Buah Korek Api (Mancis) berwarna kuning, 1 (Satu) Buah alat Hisap Sabu (Bong) yang terbuat dar botol plastic yang terangkai dengan sedotan berwarna puth bergaris Merah, 1 (Satu) Buah kotak bertuliskan “EDIFIER” berwarna hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A045 warna Hitam dengan Simcard terpasang 0852-5151-5166, 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO 1901 warna Biru Metalik dengan Simcard terpasang 0882-0203-50392.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Timbang/01/II/2024 Reskrim yang juga dengan disaksikan oleh Terdakwa 1, terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan didapatkan berat kotor sebanyak 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/01/II/2024 Reskrim dengan berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram dari total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0,32 (nol koma tigapuluh dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan selanjutnya terhadap penyisihan barang bukti tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0210 tanggal 04 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tanggal 4 Maret 2024 terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

------- Bahwa Terdakwa I NASIRRUDIN Als COBRENG Bin MASRANI bersama-sama dengan Terdakwa II  AHMAD SAIPULLAH Als CACA Bin PURKAN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 14.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Melati RT 07 RW 03, Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I ditawari narkotika jenis sabu oleh Terdakwa II melalui telfon dan kemudian disetujui Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk datang kerumah Terdakwa I yang berlokasi di Jalan Melati RT 07 RW 03 Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I, Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian uang tunai sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan transfer ke rekening milik Terdakwa II sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menghubungi melalui telfon ke Sdr. TADUNG (DPO).

Bahwa sekitar pukul 10.30 WITA setelah mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. TADUNG (DPO) Terdakwa II kembali kerumah Terdakwa I, Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dan para Terdakwa bersama-sama menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan didapatkan beratnya sekitar pukul 0,6 (nol koma enam) gram. Terhadap narkotika jenis sabu tersebut kemudian disimpan oleh para Terdakwa di rumah Terdakwa I untuk dijual kembali apabila ada yang ingin membeli.

Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Sdr. JONI (DPO) kemudian menghubungi Terdakwa I ingin membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa I dan Terdakwa I menyetujuinya dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I menyuruh Sdr. JONI (DPO) untuk mentransfer pembayarannya langsung ke rekening Terdakwa I yaitu rekening BRI nomor 455401038308531. Setelah pembayaran dikirim oleh Sdr. JONI (DPO), sekitar pukul 13.30 WITA Sdr.JONI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disiapkan Terdakwa I yang mana berat dan takarannya dikira kira sendiri oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. JONI (DPO).

Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 14.50 WITA Saksi JULIANTO DWI PURNOMO Bin D JOKO PURNOMO dan Saksi FEBRIAN ANGGARA Bin SUWARDOYO yang keduanya adalah anggota Polsek Bati-Bati mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika kemudian menuju ke lokasi rumah Terdakwa I yang berlokasi di Jalan Melati RT 07 RW 03 Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian dengan disaksikan oleh Saksi IMAM SYAZALI Bin HAMID selaku kepala dusun desa Bati-Bati dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic klip transparan, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Pipet kaca yang masih berisi Narkotka jenis Sabu, 1 (Satu) Bundle Plastik klip Transparan, 1 (Satu) Buah Sendok yang terbuat dari sedotan yang di potong miring dengan warna kuning bergaris putih, 1 (Satu) Buah Korek Api (Mancis) berwarna kuning, 1 (Satu) Buah alat Hisap Sabu (Bong) yang terbuat dar botol plastic yang terangkai dengan sedotan berwarna puth bergaris Merah, 1 (Satu) Buah kotak bertuliskan “EDIFIER” berwarna hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A045 warna Hitam dengan Simcard terpasang 0852-5151-5166, 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO 1901 warna Biru Metalik dengan Simcard terpasang 0882-0203-50392. Bahwa terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic klip transparan yang ditemukan anggota kepolisan saat penggeledahan yang berada di kamar Terdakwa 1 diakui oleh Terdakwa 1 adalah milik Terdakwa 1 yang diperoleh dari Terdakwa 2 dan selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ditangkap dan diamankan oleh setelah Tim Anggota Polsek Bati-Bati.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Timbang/01/II/2024 Reskrim yang juga dengan disaksikan oleh Terdakwa 1, terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan didapatkan berat kotor sebanyak 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/01/II/2024 Reskrim dengan berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram dari total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0,32 (nol koma tigapuluh dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan selanjutnya terhadap penyisihan barang bukti tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0210 tanggal 04 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tanggal 4 Maret 2024 terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (vide Pasal 6, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 Undang – undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya