Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739/Jilatan atas nama Mansyur bin Suratna (Tergugat) menjadi atas nama Abdul Hair (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |