Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Pli Sukamto Biliher Bin Hutapea Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat 53/Pdt.G/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Sukamto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Biliher Bin Hutapea
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;-------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji (Wanprestasi);----------------------------------------
  3. Menyatakan sah jual beli dan penyerahan hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 554/Kelurahan Angsau dengan luas 269 M2 beserta bangunan yang ada diatasnya, yang dilakukan pada tanggal 24-09-1994;----------------------------------------------
  4. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 554 dengan luas 269 M2 yang terletak di Jl. KH. Dewantara RT.07A RW. 03 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan;--------------------
  5. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 554 ke atas nama Sukamto (PENGGUGAT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut;----------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak