Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Pli FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H. FREDI SETIADI Bin DIDI SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-440/O.3.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDI SETIADI Bin DIDI SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia Terdakwa FREDI SETIADI Bin DIDI SUKARDI pada hari  Kamis tanggal 09 November 2023 Sekira pukul 09.25 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan November Tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Desa Kurau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mamakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau suatu waktu di pertengahan tahun 2023 pada saat Sdr Mastainah selanjutnya disebut Saksi Korban bersama dengan Saksi Jamhari melakukan manasik ibadah umrah dan bertemu dengan Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. Payung Madinah Wisata yang bergerak di bidang pemberangkatan haji, umrah, maupun tour internasional kemudian Saksi Korban menceritakan bahwa berencana akan melakukan tour ke 3 negara yaitu Singapura, Malaysia, dan Thailand bersama dengan 25 orang rombongan yang lain. Saksi korban kemudian mengeluhkan kepada Terdakwa tentang harga tiket yang ada untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) berdasarkan dari aplikasi TRAVELOKA  selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada saksi korban bahwa Terdakwa mampu menyediakan Tiket Pesawat ke luar negeri dengan harga lebih murah  dan mengatakan kepada Saksi Korban “dari pada dilain, lebih baik di ulun lebih murah, karena ulun menjual tiket jua” (dari pada dengan yang lain, lebih baik di saya saja karena saya juga menjual tiket) dengan harga Rp 4.300.000 untuk tujuan Banjarmasin – Jakarta – Singapura/Malaysia. Kemudian Saksi Korban  mempertimbangkan tawaran dari Terdakwa hingga pada sekitar awal bulan November Terdakwa menghubungi Saksi Supian melalui telfon mengatakan “Ulun hendak mehabarakan tentang transaksi tiga negara yang (saya hendak mengabarkan tentang transaksi tiga negara yang)  Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)” karena kita bekerjasama untung sama untung”  selanjutnya Saksi Supian menjawab “kaina aja dulu, soalnya ini tanggung jawab mama ulun aja” (nanti saja dulu karena ini tanggung jawab mama saya)  kemudian Terdakwa mengatakan “baik bujuki ha mama ikam, (bujuk mama kamu)  soalnya selisih harga tiket Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)” namun Saksi Sopian tidak sempat memberitahu bahwa dirinya telah dihubungi oleh Terdakwa kepada Saksi Korban. Selain itu, Saksi Korban juga dihubungi oleh Terdakwa menanyakan keberlanjutan penawaran yang diberikan oleh Terdakwa tentang tiket keberangkatan keluar negeri tersebut karena Saksi Korban tertarik harga tiket yang diberikan oleh Terdakwa yang mana lebih murah dari pada yang ada di aplikasi TRAVELOKA kemudian Saksi Korban setuju untuk membeli tiket perjalanan keluar negeri tersebut kepada Terdakwa.   Selanjutnya Saksi korban membayarkan Uang Muka kepada Terdakwa saat Saksi Korban sedang berada di Desa Kuaru Kecamatan Kurau Kab Tanah melalui transfer ke Rekening PT. PAYUNG MADINAH WISATA pada Bank BRI dengan nomor rekening 062301001688308 sebesar Rp70.000.000 yang dibayarkan secara bertahap sebanyak dua kali yang pertama pada tanggal 03 November 2023 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan transfer kedua pada tanggal 09 November 2023 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian tiket ke luar negeri tanggal keberangkatan tanggal 24 Desember 2023.

Bahwa  selanjutnya Terdakwa meminta data penumpang yang akan digunakan untuk memproses Tiket perjalanan tersebut dengan cara memasukkan nama nama penumpang yang telah disetorkan kedalam aplikasi TIKET yang ada di kantor PT. PAYUNG MADINAH WISATA namun perbuatan terdakwa hanya sebatas mengimput nama  nama daftar penumpang tanpa melakukan pembayaran pembelian tiket keluar negeri tersebut yang mengakibatkan tidak terbitnya tiket karena tidak dibayarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada tangal 09 November 2023 Saksi Noor Khairah diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat invoice dengan nomor No. PMW/Pkt/Bd/XI/IXX/147/2023 tanggal 09 November 2023 untuk pembayaran tiket pesawat perjalnan dengan kode BDJ-SUB-KUL PP `dengan nominal uang Rp 70.000.000 (tujupuluh juta rupiah) ditunjukan kepada saksi korban

Bahwa kemudian Saksi Korban menanyakan terus menerus kepada Terdakwa tentang proses pembelian Tiket keluar negeri yang sudah dibayarkan melalui uang muka sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah namun pada saat dihubungi Terdakwa tidak memberikan respon dan tidak menghiraukan komunikasi dari Saksi Korban. kemudian hingga pada suatu waktu di bulan Desember Saksi Korban mendatangi kantor PT. PAYUNG MADINAH WISATA untuk bertemu dengan Terdakwa guna mendapat kepastian tentang tiket yang telah dibeli oleh Saksi korban serta berniat membatalkan pembelian tiket tersebut karena Terdakwa tidak merespon komunikasi  dengan Saksi korban. Bahwa selanjutnya Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah Saksi Korban kirimkan kepada Terdakwa namun hingga kini Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dengan alasan telah habis digunakan sebagai operasional kantor PT. PAYUNG MADINAH WISATA.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHPidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

Kedua

Bahwa ia Terdakwa FREDI SETIADI Bin DIDI SUKARDI pada hari  Kamis tanggal 09 November 2023 Sekira pukul 09.25 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan November Tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Desa Kurau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatanatau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau suatu waktu di pertengahan tahun 2023 pada saat Sdr Mastainah selanjutnya disebut Saksi Korban bersama dengan Saksi Jamhari melakukan manasik ibadah umrah dan bertemu dengan Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. Payung Madinah Wisata yang bergerak di bidang pemberangkatan haji, umrah, maupun tour internasional kemudian Saksi Korban menceritakan bahwa berencana akan melakukan tour ke 3 negara yaitu Singapura, Malaysia, dan Thailand bersama dengan 25 orang rombongan yang lain. Saksi korban kemudian mengeluhkan kepada Terdakwa tentang harga tiket yang ada untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) berdasarkan dari aplikasi TRAVELOKA  selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada saksi korban bahwa Terdakwa mampu menyediakan Tiket Pesawat ke luar negeri dengan harga lebih murah  dan mengatakan kepada Saksi Korban “dari pada dilain, lebih baik di ulun lebih murah, karena ulun menjual tiket jua” (dari pada dengan yang lain, lebih baik di saya saja karena saya juga menjual tiket) dengan harga Rp 4.300.000 untuk tujuan Banjarmasin – Jakarta – Singapura/Malaysia. Kemudian Saksi Korban  mempertimbangkan tawaran dari Terdakwa hingga pada sekitar awal bulan November Terdakwa menghubungi Saksi Supian melalui telfon mengatakan “Ulun hendak mehabarakan tentang transaksi tiga negara yang (saya hendak mengabarkan tentang transaksi tiga negara yang)  Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)” karena kita bekerjasama untung sama untung”  selanjutnya Saksi Supian menjawab “kaina aja dulu, soalnya ini tanggung jawab mama ulun aja” (nanti saja dulu karena ini tanggung jawab mama saya)  kemudian Terdakwa mengatakan “baik bujuki ha mama ikam, (bujuk mama kamu)  soalnya selisih harga tiket Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)” namun Saksi Sopian tidak sempat memberitahu bahwa dirinya telah dihubungi oleh Terdakwa kepada Saksi Korban. Selain itu, Saksi Korban juga dihubungi oleh Terdakwa menanyakan keberlanjutan penawaran yang diberikan oleh Terdakwa tentang tiket keberangkatan keluar negeri tersebut karena Saksi Korban tertarik harga tiket yang diberikan oleh Terdakwa yang mana lebih murah dari pada yang ada di aplikasi TRAVELOKA kemudian Saksi Korban setuju untuk membeli tiket perjalanan keluar negeri tersebut kepada Terdakwa.   Selanjutnya Saksi korban membayarkan Uang Muka kepada Terdakwa saat Saksi Korban sedang berada di Desa Kuaru Kecamatan Kurau Kab Tanah melalui transfer ke Rekening PT. PAYUNG MADINAH WISATA pada Bank BRI dengan nomor rekening 062301001688308 sebesar Rp70.000.000 yang dibayarkan secara bertahap sebanyak dua kali yang pertama pada tanggal 03 November 2023 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan transfer kedua pada tanggal 09 November 2023 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian tiket ke luar negeri tanggal keberangkatan tanggal 24 Desember 2023.

Bahwa  selanjutnya Terdakwa meminta data penumpang yang akan digunakan untuk memproses Tiket perjalanan tersebut dengan cara memasukkan nama nama penumpang yang telah disetorkan kedalam aplikasi TIKET yang ada di kantor PT. PAYUNG MADINAH WISATA namun perbuatan terdakwa hanya sebatas mengimput nama  nama daftar penumpang tanpa melakukan pembayaran pembelian tiket keluar negeri tersebut yang mengakibatkan tidak terbitnya tiket karena tidak dibayarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada tangal 09 November 2023 Saksi Noor Khairah diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat invoice dengan nomor No. PMW/Pkt/Bd/XI/IXX/147/2023 tanggal 09 November 2023 untuk pembayaran tiket pesawat perjalnan dengan kode BDJ-SUB-KUL PP dengan nominal uang Rp 70.000.000 (tujupuluh juta rupiah) ditunjukan kepada saksi korban

Bahwa kemudian Saksi Korban menanyakan terus menerus kepada Terdakwa tentang proses pembelian Tiket keluar negeri yang sudah dibayarkan melalui uang muka sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah namun pada saat dihubungi Terdakwa tidak memberikan respon dan tidak menghiraukan komunikasi dari Saksi Korban. kemudian hingga pada suatu waktu di bulan Desember Saksi Korban mendatangi kantor PT. PAYUNG MADINAH WISATA untuk bertemu dengan Terdakwa guna mendapat kepastian tentang tiket yang telah dibeli oleh Saksi korban serta berniat membatalkan pembelian tiket tersebut karena Terdakwa tidak merespon komunikasi  dengan Saksi korban. Bahwa selanjutnya Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah Saksi Korban kirimkan kepada Terdakwa namun hingga kini Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dengan alasan telah habis digunakan sebagai operasional kantor PT. PAYUNG MADINAH WISATA.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya