Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. RAHMANI Als AMAN (Alm) TABRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-814/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANI Als AMAN (Alm) TABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RAHMANI Als AMAN (Alm) TABRI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pencucian sepeda motor ARIL di Jalan Propinsi Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 18.00 wita saat terdakwa sedang bersama dengan saksi HADRI Als ARIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi HADRI berencana untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian saksi HADRI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menghubungi sdr. RANI (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meminta sdr. RANI untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke pencucian sepeda motor ARIL di Jalan Propinsi Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, tidak berapa lama kemudian sdr. RANI datang dan menyerahkan kepada terdakwa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan warna putih, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotka jenis sabu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa ke rumah saksi HADRI dan terdakwa serta saksi HADRI bagi menjadi 2 (dua) bagian dengan rincian sebagian untuk terdakwa dan saksi HADRI konsumsi dan Sebagian lagi terdakwa dan saksi HADRI bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian dengan porsi yang sama dengan rincian sebagian untuk terdakwa dan sebagian untuk saksi HADRI, kemudian paket narkotika jenis sabu milik terdakwa selanjutnya terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket dengan harga perpaketnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana dari 3 (tiga) paket tersebut telah terjual 2 (dua) paket pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 wita dan pukul 22.30 wita kepada sdr. RONI (DPO) dan sdr. ARI (DPO) secara tunai di pencucian sepeda motor ARIL;

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita saat terdakwa sedang berada di pencucian sepeda motor ARIL bersama dengan saksi HADRI, kemudian terdakwa ditelepon eh orang yang tidak terdakwa kenal untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan minta diantarkan ke Jalan A. Yani Simpang 4 Blok A/E Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita terdakwa langsung berangkat menuju Jalan A. Yani Simpang 4 Blok A/E Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian sesampainya di Jalan A. Yani Simpang 4 Blok A/E Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sekitar pukul 15.40 wita saat terdakwa sedang menunggu untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan orang yang tidak dikenal tersebut datang saksi NOVY EKO ARISANDI dan saksi JOKO SUSILO beserta Anggota Kepolisian Sektor Kintap lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan A. Yani Simpang 4 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ALFIAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih transparan dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,01 gram yang dimasukkan didalam 1 (satu) bungkus rokok warna hijau merek Excel Click metol yang berisi  1 1 (satu) lembar tisu yang ditemukan di dalam speedometer 1 (satu) unit sepeda motor merek Aerox warna hitam tanpa nopol Noka : MH3SG6410NJ195483, Nosin : 63P2E-0252261 berikut kunci kontaknya dan 1 (satu) unit handphone warna putih gold merk Vivo IMEI 1 : 869723030283276 IMEI 2 : 869723030283268 yang menggunakan simcard XL dengan nomor 085951414321 dan nomor whatsapp 082199646967, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Kintap guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa RAHMANI Als AMAN (Alm) TABRI tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 16 April 2024 yang dilakukan oleh SUHARTO, S.H., dengan disaksikan oleh SAMSUL ARIFIN, S.H. dan RAHMAD DILLAH serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor kurang lebih 0,31 gram dengan berat bersih 0,13 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket kecil dengan berat bersih 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0366 yang selesai diuji tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RAHMANI Als AMAN (Alm) TABRI pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan april tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Rt.05/02 simpang 4 Blok A/E Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 18.00 wita saat terdakwa sedang bersama dengan saksi HADRI Als ARIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi HADRI berencana untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian saksi HADRI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menghubungi sdr. RANI (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meminta sdr. RANI untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke pencucian sepeda motor ARIL di Jalan Propinsi Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, tidak berapa lama kemudian sdr. RANI datang dan menyerahkan kepada terdakwa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan warna putih, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotka jenis sabu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa ke rumah saksi HADRI dan terdakwa serta saksi HADRI bagi menjadi 2 (dua) bagian dengan rincian sebagian untuk terdakwa dan saksi HADRI konsumsi dan Sebagian lagi terdakwa dan saksi HADRI bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian dengan porsi yang sama dengan rincian sebagian untuk terdakwa dan sebagian untuk saksi HADRI, kemudian paket narkotika jenis sabu milik terdakwa selanjutnya terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket dengan harga perpaketnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana dari 3 (tiga) paket tersebut telah terjual 2 (dua) paket pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 wita dan pukul 22.30 wita kepada sdr. RONI (DPO) dan sdr. ARI (DPO) secara tunai di pencucian sepeda motor ARIL;

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita saat terdakwa sedang berada di pencucian sepeda motor ARIL bersama dengan saksi HADRI, kemudian terdakwa ditelepon eh orang yang tidak terdakwa kenal untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan minta diantarkan ke Jalan A. Yani Simpang 4 Blok A/E Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita terdakwa langsung berangkat menuju Jalan A. Yani Simpang 4 Blok A/E Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian sesampainya di Jalan A. Yani Simpang 4 Blok A/E Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sekitar pukul 15.40 wita saat terdakwa sedang menunggu untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan orang yang tidak dikenal tersebut datang saksi NOVY EKO ARISANDI dan saksi JOKO SUSILO beserta Anggota Kepolisian Sektor Kintap lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan A. Yani Simpang 4 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ALFIAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih transparan dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,01 gram yang dimasukkan didalam 1 (satu) bungkus rokok warna hijau merek Excel Click metol yang berisi  1 1 (satu) lembar tisu yang ditemukan di dalam speedometer 1 (satu) unit sepeda motor merek Aerox warna hitam tanpa nopol Noka : MH3SG6410NJ195483, Nosin : 63P2E-0252261 berikut kunci kontaknya dan 1 (satu) unit handphone warna putih gold merk Vivo IMEI 1 : 869723030283276 IMEI 2 : 869723030283268 yang menggunakan simcard XL dengan nomor 085951414321 dan nomor whatsapp 082199646967, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Kintap guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa RAHMANI Als AMAN (Alm) TABRI yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 16 April 2024 yang dilakukan oleh SUHARTO, S.H., dengan disaksikan oleh SAMSUL ARIFIN, S.H. dan RAHMAD DILLAH serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor kurang lebih 0,31 gram dengan berat bersih 0,13 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket kecil dengan berat bersih 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0366 yang selesai diuji tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya