Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus/2024/PN Pli | 1.Kevin Ryana,SH 2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H. |
JUNI SHAPRIANSAH Alias JUNI Bin SUWITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-475/O.3.18/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa JUNI SHAPRIANSAH Als JUNI Bin SUWITO pada hari Selasa Tanggal 20 Februari tahun 2024 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan februari tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat dijalan Paris Baru Kel Sarang Harang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------- Berawal pada hari Selasa Tanggal 20 Februari tahun 2024 sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa menelpon Sdr Razi (DPO) dengan tujuan ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr Razi (DPO) menjawab bahwa nanti akan memberi kabar lagi kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membayar uang muka sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening DANA milik Sdr Razi (DPO) kemudian sekira pukul 21.00 WITA sdr Razi (DPO) menelpon Terdakwa yang mana isi pembicaraannya yakni Terdakwa disuruh mengambil sebuah kotak rokok Sampurna yang berisikan narkotika jenis sabu dipinggir jalan tepat didepan Langgar Darul Hidayah jalan Paris Baru Kel Sarang Harang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian Terdakwa pergi mengambil paket tersebut pada tempat sesuai dengan arahan dari Sdr Razi (DPO) sekira pukul 21.30 WITA. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kos dan menelpon ke Sdr Razi (DPO) menanyakan tentang berat Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil tersebut kemudian Sdr Razi (DPO) menjawab beratnya kurang lebih 3gram. Pembelian Narkotika kepada Sdr Razi (DPO) merupakan pembelian yang ke 3 (tiga) kalinya Terdakwa lakukan. Bahwa Selanjutnya Terdakwa pada hari kamis 22 Februari 2024 telah menjual sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 paket dengan berat kurang lebih 0,25 gram dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal dengan cara di ranjau di depan POM Bensin Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian Terdakwa menjual 2 paket dengan berat kurang lebih 0,50 gram dengan harga Rp 500.000 (ima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa jual kepada Sdr DORIS APRIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa dan Sdr DORIS APRIANTO sedang berjalan Bersama di daerah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian Sdr DORIS APRIANTO pergi dan meninggalkan Terdakwa di rumah kos di Jl Rajawali RT007 Komplek Citra Indah Permai Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Terhadap 3 paket yang Terdakwa jual tersebut merupakan narkotika yang belum habis terjual pada pembelian kedua dengan Sdr Rezi (DPO). Selanjutnya sekira pukul 17.45 WITA saat terdakwa berada disebuah rumah Kos yang beralamat di Jl Rajawali RT007 Komplek Citra Indah Permai Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa diamankan oleh Saksi Muhammad Saufi dan Saksi M Kurnia beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 3,86 gram dan berat bersih 3,67 gram, 1 (satu) buah bandel klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu – abu, 1 (satu) buah tas slembang berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Biru dengan Nomor Whatsapp terpasang 0853448949518, dan Uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di lantai Rumah kos tersebut Bersama dengan Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan menuju Polres Tanah laut untuk peoses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor ; Sp.Penimbangan/11.d/II/2024/Satresnarkoba dengan hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 3,86 gram, dan berat bersih 3,67 gram. Kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor Sp.Sisih/11.e/II/2024/Satresnarkoba dengan hasil menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 3,86 gram dan berat bersih 3,67 gram. Selanjutnya terhadap hasil penyisihan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dengan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor; LHU.109.K.05.16.24.0191 uji sample 0,02 gram dengan hasil Positif Metafitamina Termasuk dalam Golongan I Narkotika sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. ----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair Bahwa Terdakwa JUNI SHAPRIANSAH Als JUNI Bin SUWITO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan februari tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jl Rajawali RT007 Komplek Citra Indah Permai Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa Tanggal 20 Februari tahun 2024 sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa menelpon Sdr Razi (DPO) dengan tujuan ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr Razi (DPO) menjawab bahwa nanti akan memberi kabar lagi kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membayar uang muka sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening DANA milik Sdr Razi (DPO) kemudian sekira pukul 21.00 WITA sdr Razi (DPO) menelpon Terdakwa yang mana isi pembicaraannya yakni Terdakwa disuruh mengambil sebuah kotak rokok Sampurna yang berisikan narkotika jenis sabu dipinggir jalan tepat didepan Langgar Darul Hidayah jalan Paris Baru Kel Sarang Harang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian Terdakwa pergi mengambil paket tersebut pada tempat sesuai dengan arahan dari Sdr Razi (DPO) sekira pukul 21.30 WITA. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kos dan menelpon ke Sdr Razi (DPO) menanyakan tentang berat Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil tersebut kemudian Sdr Razi (DPO) menjawab beratnya kurang lebih 3gram. Pembelian Narkotika kepada Sdr Razi (DPO) merupakan pembelian yang ke 3 (tiga) kalinya Terdakwa lakukan. Bahwa Selanjutnya Terdakwa pada hari kamis 22 Februari 2024 telah menjual sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 paket dengan berat kurang lebih 0,25 gram dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal dengan cara di ranjau di depan POM Bensin Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian Terdakwa menjual 2 paket dengan berat kurang lebih 0,50 gram dengan harga Rp 500.000 (ima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa jual kepada Sdr DORIS APRIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa dan Sdr DORIS APRIANTO sedang berjalan Bersama di daerah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian Sdr DORIS APRIANTO pergi dan meninggalkan Terdakwa di rumah kos di Jl Rajawali RT007 Komplek Citra Indah Permai Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Terhadap 3 paket yang Terdakwa jual tersebut merupakan narkotika yang belum habis terjual pada pembelian kedua dengan Sdr Rezi (DPO). Bahwa Selanjutnya sekira pukul 17.45 WITA saat terdakwa berada disebuah rumah Kos yang beralamat di Jl Rajawali RT007 Komplek Citra Indah Permai Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa diamankan oleh Saksi Muhammad Saufi dan Saksi M Kurnia beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 3,86 gram dan berat bersih 3,67 gram, 1 (satu) buah bandel klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu – abu, 1 (satu) buah tas slembang berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Biru dengan Nomor Whatsapp terpasang 0853448949518, dan Uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di lantai Rumah kos tersebut Bersama dengan Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan menuju Polres Tanah laut untuk peoses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor ; Sp.Penimbangan/11.d/II/2024/Satresnarkoba dengan hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 3,86 gram, dan berat bersih 3,67 gram. Kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor Sp.Sisih/11.e/II/2024/Satresnarkoba dengan hasil menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 3,86 gram dan berat bersih 3,67 gram. Selanjutnya terhadap hasil penyisihan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dengan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor; LHU.109.K.05.16.24.0191 uji sample 0,02 gram dengan hasil Positif Metafitamina Termasuk dalam Golongan I Narkotika sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. ----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |