Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Pli Susanti,SH JAHNA MARIANI BINTI H. BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-715/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susanti,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAHNA MARIANI BINTI H. BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAHNA MARIANI Binti H.BAHRANI (Alm), pada hari Rabu Tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan lembaga pemasyarakatan teluk dalam Banjarmasin, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat tertentu berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan pengadilan negeri Banjarmasin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadili membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yaitu Berawal ketika Terdakwa melihat pada halaman didalam aplikasi facebook dari Saksi FAHRUL RAJI Alias AYUL bin MUKRI (Alm) (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah) ada menawarkan menjual satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna Hitam dengan Nomor polisi : DA 2902 LAF, Nomor Mesin : JM01E1357133, dan Nomor Kerangka : MH1JM0110MK357943 tahun 2021 dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian Terdakwa melakukan Penawaran harga melalui Aplikasi WhatsApp yaitu Terdakwa menawar dengan Harga Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah), setelah sepakat dengan Harga Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa dan Saksi FAHRUL RAJI Alias AYUL bin MUKRI (Alm) bersepekat untuk bertemu di depan lembaga pemasyarakatan teluk dalam Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada pukul 14.00 wita, Selanjutnya pada saat Terdakwa, Saksi FAHRUL RAJI Alias AYUL bin MUKRI (Alm) dan Saksi JARKANI Alias KANI bin SAUKANI bertemu Terdakwa untuk melihat kondisi dari sepeda motor jenis Scoopy warna Hitam dengan Nomor polisi : DA 2902 LAF kaca sepionnya pecah dan tidak terdapat plat nomor polisi didepan atau dibelakang lalu Terdakwa ada menanyakan asal-muasal sepeda motor jenis Scoopy warna Hitam tersebut dan Saksi FAHRUL RAJI Alias AYUL bin MUKRI (Alm) menerangkan bukan merupakan hasil dari pencurian melainkan milik sendiri dengan status sepeda motor merek Scoopy warna hitam tersebut adalah larian dari leasing, dan saksi FAHRUL RAJI Alias AYUL bin MUKRI (Alm) mengatakan juga pecahnnya sepion sepeda motor merek Scoopy warna hitam tersebut diakibatkan oleh menghindari pada saat dikejar oleh leasing.

          Bahwa terdakwa tetap melakukan transaksi jual beli dengan saksi FAHRUL RAJI Alias AYUL bin MUKRI (Alm) dengan harga yang tidak wajar yaitu sejumlah Rp. 3.350.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana harga pasaran sepeda motor merek Scoopy warna Hitam tanpa nomor polisi : DA 2902 LAF, Nomor Mesin : JM01E1357133, dan Nomor Kerangka : MH1JM0110MK357943 adalah               Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) selain itu pada saat transaksi jual beli, saksi FAHRUL RAJI Alias AYUL Bin MUKRI (Alm) tidak dapat menyerahkan surat – surat kepemilikan yang sah yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada terdakwa sehingga seharusnya terdakwa patut menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan dan dengan alasan apapun terdakwa tidak seharusnya membeli sepeda motor tersebut.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya