Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN Pli | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI | 1.YUDI 2.SARDIANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 06/DJU/PS 22/07/2020 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 73.337.955,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 73.337.955,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 593.3/ /KD-BL/I/2018 an. YUDI dengan luas 144 m2, Desa Bawah Layung, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 593.3/ /KD-BL/I/2018 an. YUDI dengan luas 144 m2, Desa Bawah Layung, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |