Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Pli Misran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat 93/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Misran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon,;
  2. Menyatakan bahwa data kependudukan Anak Pemohon berupa tanggal lahir yang tertulis 06 Januari 2019 seharusnya yang benar adalah 06 Desember 2019;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencantuman tanggal lahir yang tertulis 06 Januari 2019 seharusnya 06 Desember 2019 pada dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran Nomor 6301-LT-24082021-0036 tertanggal 06 Januari 2019 dan Kartu Keluarga Nomor 6301082808070006 tertanggal 06 Januari 2019;
  4.  Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak