Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Pli 1.NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H
2.BRAMA ADI KUSUMA, S.H.
ABDUL HALIM Bin Alm SYAHBUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-262/O.3.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H
2BRAMA ADI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HALIM Bin Alm SYAHBUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL HALIM Bin SYAHABUDDIN (Alm.), pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wita, atau setidak – tidaknya dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Pasar Tuntung Pandang Berseri Pelaihari yang beralamat di Jalan Kemakmuran Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yaitu Terdakwa yang bekerja sebagai Sales PT. Semangat Selamat Sejahtera berdasarkan SK Pengangkatan Karyawan Nomor: SKK-46/SSS/1612/2023 terhitung mulai tanggal 16 Desember 2023 memiliki tugas dan tanggungjawab pekerjaan untuk menagih serta mengumpulkan uang pembayaran dari toko yang memesan produk makanan dan minuman dari PT. Semangat Selamat Sejahtera kemudian menyerahkan uang hasil pembayaran toko kepada Saksi DEVI ERIYANTI Binti KASMAN selaku kasir PT. Semangat Selamat Sejahtera dan atas pekerjaan tersebut Terdakwa menerima uang makan dan uang bensin setiap minggu sebanyak Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) serta gaji pokok per bulan senilai Rp 1.742.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) dari Saksi MARWAN Bin RAMLAN selaku Kepala Cabang PT. Semangat Selamat Sejahtera Cabang Pelaihari, kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa menerima 19 (sembilan) lembar invoice beserta 1 (satu) unit handphone operasional kantor merk Samsung Galaxy A13 warna hitam melalui Saksi SILVIA NURINDAH SARI Binti ARSYAD selaku admin faktur tagihan dengan rincian tagihan invoice sebagai berikut;

  1. Invoice untuk Toko IKI senilai Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan tanggal faktur 24 November 2023
  2. Invoice untuk Toko ABDURRAHMAN senilai Rp 278.266,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan tanggal faktur tanggal 08 Desember 2023
  3. Invoice untuk Toko ABDURRAHMAN senilai Rp 58.800,- (lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan tanggal faktur 08 Desember 2023
  4. Invoice untuk Toko HIJRAH senilai Rp 422.800,- (empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  5. Invoice untuk Toko H. ANWAR senilai Rp 980.376,- (Sembilan ratus delapan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  6. Invoice untuk Toko AJI senilai Rp 271.599,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  7. Invoice untuk Toko AJI senilai Rp 1.849.889,- (satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  8. Invoice untuk Toko IPAT seniai Rp 388.349,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  9. Invoice untuk Toko IPAT senilai Rp 3.392.197,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  10. Invoice untuk Toko AINA senilai Rp 81.182,- (delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  11. Invoice untuk Toko AINA senilai Rp 2.591.869,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  12. Invoice untuk Toko MILA MAMA senilai Rp 323.287,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  13. Invoice untuk Toko MILA MAMA senilai Rp 7.128.412,- (tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua belas rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  14. Invoice untuk Toko NORMA senilai Rp 524.400,- (lima ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  15. Invoice untuk Toko RAUDAH senilai Rp 171.700,- (seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023
  16. Invoice untuk Toko RAUDAH senilai Rp 29.400 (dua puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023
  17. Invoice untuk Toko RAHMAH senilai Rp 3.297.480,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023
  18. Invoice untuk Toko RICKY (LK) senilai Rp 672.800,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023
  19. Invoice untuk Toko MURAH TOKO senilai Rp 673.612,- (enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus dua belas rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023

setelah menerima tagihan invoice tersebut Terdakwa pergi menuju Komplek Pasar Tuntung Pandang Berseri yang beralamat di Jalan Kemakmuran Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa mendatangi satu per satu toko yang terdaftar dalam invoice kemudian melakukan penagihan dan dari setiap penagihan tersebut pihak toko akan membubuhkan tandatangan pada lembar invoice yang dibawa Terdakwa sebagai bukti bahwa sudah dilakukan pembayaran, selanjutnya sekira pukul 16.00 wita saat Terdakwa sudah selesai melakukan penagihan dan menguasai seluruh uang setoran dari toko yang terkumpul total senilai Rp 23.381.418,- (dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) tersebut muncul niat jahat Terdakwa untuk menggunakannya bermain trading Binomo dengan cara top up melalui BRILink Pasar Lawas Pelaihari kemudian mentransfernya ke rekening Mandiri Terdakwa  dengan Nomor:031-00-1815439-6 total senilai Rp 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp 581.418,- (lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, yang mana seharusnya uang pembayaran toko beserta 1 (satu) unit handphone operasional merk Samsung Galaxy A13 warna hitam milik kantor tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DEVI ERIYANTI Binti KASMAN selaku bagian kasir.

          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Semangat Selamat Sejahtera mengalami kerugian total senilai Rp 25.581.418,- (dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) atau setidak – tidaknya senilai tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      SUBSIDIAIR

-------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL HALIM Bin SYAHABUDDIN (Alm.), pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wita, atau setidak – tidaknya dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Pasar Tuntung Pandang Berseri Pelaihari yang beralamat di Jl. Kemakmuran, Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yaitu bermula pada pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 09.00  wita Terdakwa menerima 19 (sembilan) lembar invoice beserta 1 (satu) unit handphone operasional merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dari Saksi SILVIA NURINDAH SARI Binti ARSYAD selaku admin faktur tagihan pada PT. Semangat Selamat Sejahtera dengan rincian tagihan invoice sebagai berikut;

  1. Invoice untuk Toko IKI senilai Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan tanggal faktur 24 November 2023
  2. Invoice untuk Toko ABDURRAHMAN senilai Rp 278.266,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan tanggal faktur tanggal 08 Desember 2023
  3. Invoice untuk Toko ABDURRAHMAN senilai Rp 58.800,- (lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan tanggal faktur 08 Desember 2023
  4. Invoice untuk Toko HIJRAH senilai Rp 422.800,- (empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  5. Invoice untuk Toko H. ANWAR senilai Rp 980.376,- (Sembilan ratus delapan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  6. Invoice untuk Toko AJI senilai Rp 271.599,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  7. Invoice untuk Toko AJI senilai Rp 1.849.889,- (satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  8. Invoice untuk Toko IPAT seniai Rp 388.349,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  9. Invoice untuk Toko IPAT senilai Rp 3.392.197,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  10. Invoice untuk Toko AINA senilai Rp 81.182,- (delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  11. Invoice untuk Toko AINA senilai Rp 2.591.869,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  12. Invoice untuk Toko MILA MAMA senilai Rp 323.287,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  13. Invoice untuk Toko MILA MAMA senilai Rp 7.128.412,- (tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua belas rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  14. Invoice untuk Toko NORMA senilai Rp 524.400,- (lima ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) dengan tanggal faktur 15 Desember 2023
  15. Invoice untuk Toko RAUDAH senilai Rp 171.700,- (seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023
  16. Invoice untuk Toko RAUDAH senilai Rp 29.400 (dua puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023
  17. Invoice untuk Toko RAHMAH senilai Rp 3.297.480,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023
  18. Invoice untuk Toko RICKY (LK) senilai Rp 672.800,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023
  19. Invoice untuk Toko MURAH TOKO senilai Rp 673.612,- (enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus dua belas rupiah) dengan tanggal faktur 22 Desember 2023

setelah menerima tagihan invoice tersebut Terdakwa pergi menuju Komplek Pasar Tuntung Pandang Berseri yang beralamat di Jalan Kemakmuran Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa mendatangi satu per satu toko yang terdaftar dalam invoice kemudian melakukan penagihan dan dari setiap penagihan tersebut pihak toko akan membubuhkan tandatangan pada lembar invoice yang dibawa Terdakwa sebagai bukti bahwa sudah dilakukan pembayaran, selanjutnya sekira pukul 16.00 wita saat Terdakwa sudah selesai melakukan penagihan dan menguasai uang setoran dari toko yang terkumpul total senilai Rp 23.381.418,- (dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) tersebut muncul niat jahat Terdakwa untuk menggunakannya bermain trading Binomo dengan cara top up melalui BRILink Pasar Lawas Pelaihari kemudian mentransfernya ke rekening Mandiri Terdakwa dengan Nomor:031-00-1815439-6 total senilai Rp 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp 581.418,- (lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, yang mana seharusnya uang pembayaran toko beserta 1 (satu) unit handphone operasional merk Samsung Galaxy A13 warna hitam tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DEVI ERIYANTI Binti KASMAN selaku kasir PT. Semangat Selamat Sejahtera.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Semangat Selamat Sejahtera mengalami kerugian total senilai Rp 25.581.418,- (dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) atau setidak – tidaknya senilai tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya