Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Pli BRAMA ADI KUSUMA,S.H. ALAN Bin (Alm) SYAHRUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-613/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA ADI KUSUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN Bin (Alm) SYAHRUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------Bahwa ia terdakwa ALAN BIN (ALM) SYAHRUNI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Simpang Empat Desa Sungai Baru RT 02 Kecamatan jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain :

Bahwa berawal terdakwa pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 menghubungi Sdr. Jali (daftar pencarian orang) untuk memesan Narkotika Jenis sabu 1 paket dengan berat kurang lebih 0,80 gram (nol koma delapan puluh gram) dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira Pukul 13.00 WITA terdakwa bertransaksi secara langsung dengan Sdr, Jali (DPO) bertempat di jalan Arah PLTU Asam-asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu langsung terdakwa pakai sedikit selanjutnya sisanya paket langsung di pecah terdakwa menjadi 11 (sebelas) paket dengan rincian paket dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sejumlah 4 (empat) paket dan sudah terjual 1 (satu) paket pada hari minggu tanggal 03 Maret 2024, 1 (satu) paket hari senin tanggal 04 Maret 2024 dan kedua paket tersebut terjual kepada Sdr. KOMENG (Daftar Pencarian Orang) dan masih tersisa 2 (dua) paket belum terjual, kemudian paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sejumlah 5 (lima) paket belum ada yang terjual, kemudian paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) paket (belum ada yang terjual) dan terdakwa dalam memecah narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengira-ngira tanpa dilakukan penimbangan. 

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat, Kemudian saksi M. Kurnia Ramadhan Bin Wazir Latif dengan Muhammad Aditya Sugianto beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir jalan Simpang Empat Desa Sungai Baru, RT 02, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,36 gram (dua koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,56 gram (nol koma lima puluh enam gram) yang terdakwa simpan di dalam dompet kain berwarna merah muda yang terdakwa masukan ke dalam kantong celana terdakwa sebelah kiri, 1 (satu) buah dompet kain berwarna merah muda yang di simpan terdakwa di kantong celana terdakwa sebelah kiri, 1 (satu) Handphone merek Vivo warna biru muda dengan nomor sim 082152062476 di kantong terdakwa sebelah kanan, yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 21.15 WITA yang dilakukan oleh Maulana Renhy Mukti dengan disaksikan oleh Akhmadi dan Dwi Septian Noor serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,36 gram (dua koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,56 (nol koma lima puluh enam gram) dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) dari total 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,36 gram (dua koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,56 (nol koma lima puluh enam gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian dari hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0249 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm , Apt selaku ketua tim pengujian pada tanggal 13 Maret  2024 menyatakan hasil pengujian sampel dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.   

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa ia terdakwa ALAN BIN (ALM) SYAHRUNI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Simpang Empat Desa Sungai Baru RT 02 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I buka tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain :

Bahwa berawal terdakwa pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 menghubungi Sdr. Jali (daftar pencarian orang) untuk memesan Narkotika Jenis sabu 1 paket dengan berat kurang lebih 0,80 gram (nol koma delapan puluh gram) dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira Pukul 13.00 WITA terdakwa bertransaksi secara langsung dengan Sdr, Jali (DPO) bertempat di jalan Arah PLTU Asam-asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu langsung terdakwa pakai sedikit selanjutnya sisanya paket langsung di pecah terdakwa menjadi 11 (sebelas) paket dengan rincian paket dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sejumlah 4 (empat) paket dan sudah terjual 1 (satu) paket pada hari minggu tanggal 03 Maret 2024, 1 (satu) paket hari senin tanggal 04 Maret 2024 dan kedua paket tersebut terjual kepada Sdr. KOMENG (Daftar Pencarian Orang) dan masih tersisa 2 (dua) paket belum terjual, kemudian paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sejumlah 5 (lima) paket belum ada yang terjual, kemudian paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) paket (belum ada yang terjual) dan terdakwa dalam memecah narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengira-ngira tanpa dilakukan penimbangan. 

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat, Kemudian saksi M. Kurnia Ramadhan Bin Wazir Latif dengan Muhammad Aditya Sugianto beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir jalan Simpang Empat Desa Sungai Baru, RT 02, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,36 gram (dua koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,56 gram (nol koma lima puluh enam gram) yang terdakwa simpan di dalam dompet kain berwarna merah muda yang terdakwa masukan ke dalam kantong celana terdakwa sebelah kiri, 1 (satu) buah dompet kain berwarna merah muda yang di simpan terdakwa di kantong celana terdakwa sebelah kiri, 1 (satu) Handphone merek Vivo warna biru muda dengan nomor sim 082152062476 di kantong terdakwa sebelah kanan, yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 21.15 WITA yang dilakukan oleh Maulana Renhy Mukti dengan disaksikan oleh Akhmadi dan Dwi Septian Noor serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,36 gram (dua koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,56 (nol koma lima puluh enam gram) dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) dari total 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,36 gram (dua koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,56 (nol koma lima puluh enam gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian dari hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0249 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm , Apt selaku ketua tim pengujian pada tanggal 13 Maret  2024 menyatakan hasil pengujian sampel dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.  

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya