Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
MARA BAYU BIN MARA BRANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1141/O.3.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARA BAYU BIN MARA BRANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MARA BAYU Bin MARA BRANTA pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 18.00 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang berada di RT 001 RW 001 Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 10.00  WITA terdakwa berangkat dari rumah saudaranya yang berada di Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan membawa senjata penikam atau senjata penusuk berjenis pisau lipat AK 47 CCCP dengan panjang 27 (dua puluh tujuh) cm terbuat dari besi yang merupakan milik terdakwa pribadi dari hasil membeli kepada temannya, pisau lipat tersebut lalu dibawa terdakwa dengan cara disimpan atau disembunyikan di balik pakaian yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa pergi bertemu dengan temannya untuk mabuk-mabukan dengan meminum alcohol yang dicampur air, selanjutnya sekitar jam 17.30 terdakwa bersama dengan temannya menuju ke sebuah warung milik saksi Rina Pangestu yang berada di RT 001 RW 001 Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dan sesampainya di warung tersebut terdakwa meminta minuman es dan meminta sejumlah uang kepada saksi Rina Pangestu akan tetapi saksi Rina Pangestu tidak mau memberi atau menuruti permintaan terdakwa, namun karena tidak diberi atau dituruti permintaannya terdakwa kemudian mengamuk dan mengeluarkan dari balik pakaiannya pisau lipat AK 47 CCCP dengan panjang 27 (dua puluh tujuh) cm terbuat dari besi yang terdakwa bawa lalu terdakwa menggunakan pisau lipat tersebut untuk mengancam saksi Rina Pangestu dengan mengatakan akan membunuh anak saksi Rina Pangestu dan kemudian terdakwa merusak serta menghamburkan barang-barang yang berada di dalam warung tersebut, selanjutnya oleh karena terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata jenis pisau lipat AK 47 CCCP dengan panjang 27 (dua puluh tujuh) cm terbuat dari besi tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta tidak ada hubungan atau kegunaannya untuk menunjang pekerjaan Terdakwa dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka lalu terdakwa beserta barang bukti senjatanya diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Tanah Laut.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya