Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Susanti,SH
2.BUDI SANTOSO,S.H.
SUPIANI Als ABANG Bin (Alm) H. HASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susanti,SH
2BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANI Als ABANG Bin (Alm) H. HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa SUPIANI Als ABANG Bin H. HASIM (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 12:00 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan A. Yani, Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Laut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ---------------------

------- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 11:00 WITA Sdr. DADANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan meminta untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. DADANG dan segera menghubungi Sdr. TADUNG (DPO) untuk menanyakan apakah Sdr. TADUNG memiliki Narkotika jenis Sabu. Lalu Sdr. TADUNG menjawab ada dan memerintahkan Terdakwa untuk menunggu. Setelah itu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. TADUNG kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah ada serta mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke pinggir Jalan A. Yani, Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam dan diletakan oleh Sdr. TADUNG dibawah rambu-rambu yang berada di pinggir Jalan A. Yani, Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sekitar Pukul 12:00 WITA Terdakwa mendatangi tempat yang diarahkan oleh Sdr. TADUNG dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Lalu Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Teluk Pulantan RT. 006 RW. 001, Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah sampai di rumah Narkotika jenis Sabu tersebut diambil sedikit oleh Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri. Setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa hendak berangkat menemui Sdr. DADANG untuk menyerahkan pesanan Narkotika jenis Sabu, namun pada saat itu datang Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya yaitu Saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H Bin WAZIR LATIF dan Saksi M. RAFE MAHRAEZA N Bin AHMAD GAZALI (Alm) mengamankan terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,41 gram yang dimasukan kedalam 1 (satu) lembar kantor plastik warna hitam yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa dan diakui Terdakwa milik Sdr. DADANG, 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru dengan No. WhatsApp yang terpasang 085754261904 ditemukan di dalam saku celana kiri Terdakwa ialah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13:30 WITA telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,41 gram dan berat bersih 4,23 gram. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Senin tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13:40 WITA telah disisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,02 gram sehingga tersisa berat bersih 4,21 gram Narkotika jenis Sabu guna kepentingan pembuktian di persidangan.--------------------------------

- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0476 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,. Apt. selaku ketua Tim Pengujian setelah selesai pengujian dan dikeluarkan tanggal 06 Juni 2024 diperoleh hasil contoh yang diuji mengandung positif Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.—

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa SUPIANI Als ABANG Bin H. HASIM (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 12:30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Teluk Pulantan RT. 006 RW. 001, Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Laut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 11:00 WITA Sdr. DADANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan meminta untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. DADANG dan segera menghubungi Sdr. TADUNG (DPO) untuk menanyakan apakah Sdr. TADUNG memiliki Narkotika jenis Sabu. Lalu Sdr. TADUNG menjawab ada dan memerintahkan Terdakwa untuk menunggu. Setelah itu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. TADUNG kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah ada serta mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke pinggir Jalan A. Yani, Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam dan diletakan oleh Sdr. TADUNG dibawah rambu-rambu yang berada di pinggir Jalan A. Yani, Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sekitar Pukul 12:00 WITA Terdakwa mendatangi tempat yang diarahkan oleh Sdr. TADUNG dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Lalu Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Teluk Pulantan RT. 006 RW. 001, Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah sampai di rumah Narkotika jenis Sabu tersebut diambil sedikit oleh Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri. Setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa hendak berangkat menemui Sdr. DADANG untuk menyerahkan pesanan Narkotika jenis Sabu, namun pada saat itu datang Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya yaitu Saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H Bin WAZIR LATIF dan Saksi M. RAFE MAHRAEZA N Bin AHMAD GAZALI (Alm) mengamankan terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,41 gram yang dimasukan kedalam 1 (satu) lembar kantor plastik warna hitam yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa dan diakui Terdakwa milik Sdr. DADANG, 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO warna biru dengan No. WhatsApp yang terpasang 085754261904 ditemukan di dalam saku celana kiri Terdakwa ialah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13:30 WITA telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,41 gram dan berat bersih 4,23 gram. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Senin tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13:40 WITA telah disisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,02 gram sehingga tersisa berat bersih 4,21 gram Narkotika jenis Sabu guna kepentingan pembuktian di persidangan.--------------------------------

- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0476 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,. Apt. selaku ketua Tim Pengujian setelah selesai pengujian dan dikeluarkan tanggal 06 Juni 2024 diperoleh hasil contoh yang diuji mengandung positif Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.—

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya