Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Bahwa kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II yaitu sebesar Rp. 168.643.500 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), merupakan uang modal dan pelunasan sertifikat di Bank BRI yang di pinjamkan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Kerugian Immateriil :
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar kewajibannya sehingga Penggugat selama setahun tidak dapat menggunakan uang tersebut untuk modal usaha berjualan kelontongan yang apabila diperhitungkan Penggugat menderita kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 218.643.500 (dua ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;
|