Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Pli |
Tanggal Surat |
Jumat, 19 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
1/Pdt.G.S/2023/PN Pli |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH, | Tinawati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rafiki Effendi (Drs. H. Muhammad Rafiki Effendi, M. Si) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
40.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ---------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Kuitansi tanggal 30 Agustus 2023.------------------------------------
- Menyataakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini. ---
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar seluruh pinjaman sementar sebesar Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah), kepada PENGGUGAT dapat diklasifikasikan sebagai Perbuatan “WANPRESTASI/INGKARJANJI”.
- Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT, berupa pinjaman sementara berjumlah Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT ---------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Pelaihari atas gugatan ini kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini. ----------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) mesikipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi atau upaya hukum lainnya. ---------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ----
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |