Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.RENDY LAPUTIGAR,S.H
MUHAMMAD FAHRI Alias FAHRI Bin (Alm) MUHSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1121/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2RENDY LAPUTIGAR,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRI Alias FAHRI Bin (Alm) MUHSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRI alias FAHRI bin (alm) MUHSIN pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di RTH (Ruang Terbuka Hijau) Brigjen Hasan Basri yang terletak di Jalan Gembira Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 18.35 wita terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis sabu menghubungi penjual melalui aplikasi whatsapp yang memiliki nomor 081225538516 dan nama kontak KWAN AYAH JER pada handphone merk oppo warna biru milik terdakwa dengan percakapan sebagaimana tersimpan dalam riwayat pesan yang mana disepakati pembelian narkotika jenis sabu dilakukan dengan sistem ranjau di sekitar Pelaihari Kab. Tanah Laut yang untuk selanjutnya terdakwa yang sedang berada di daerah Gambut Kab. Banjar berangkat menuju Pelaihari, lalu pada saat terdakwa sudah memasuki daerah di Kab. Tanah Laut terdakwa kembali menghubungi penjual yang untuk selanjutnya disambungkan oleh penjual kepada kuda atau seseorang yang menjadi perantara jual beli dalam sistem ranjau dengan kepemilikan nomor whatsapp +6281225538516 dengan nama kontak LAMPU yang kemudian terdakwa menerima gambar titik lokasi pesanan narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam 1 (satu) bungkus teh kotak bekas terlakban hitam yang terletak di tempat duduk yang berada di RTH Hasan Basri.

Bahwa selanjutnya pada waktu sekitar pukul 00.10 wita hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 terdakwa yang berhasil mendapatkan lokasi titik ranjau narkotika jenis sabu yang diletakan di tempat duduk RTH Hasan Basri lalu mengambil 1 (satu) bungkus teh kotak bekas yang dilakban hitam berisi narkotika jenis sabu namun saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan saksi NOOR MUHAMMAD PERDIAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut bersama anggota kepolisian lainnya yang sudah melakukan pemantauan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas informasi masyarakat yang diperoleh sehubungan peredaran narkotika jenis sabu lalu langsung melakukan penangkapan dan mengamankan diri terdakwa yang mana pada saat proses itu terdakwa membuang dan membanting handphone miliknya dengan tujuan agar rusak dan tidak dapat dipergunakan, akan tetapi pada saat handphone milik terdakwa tersebut diperiksa oleh saksi WAHYU DWIE BERNARDY masih dapat dipergunakan dan ternyata ditemukan riwayat pesan jual beli narkotika jenis sabu dalam aplikasi whatsapp pada handphone milik terdakwa yakni bersama penjual dengan nomor 081225538516 dan nama dengan nama kontak KWAN AYAH JER serta bersama perantara jual beli dengan nomor +6281225538516 dan dengan nama kontak lampu,  untuk selanjutnya dengan disaksikan masyarakat sekitar yakni saksi GUNTUR ALAMSYAH lalu saksi WAHYU DWIE BERNARDY membuka 1 (satu) bungkus teh kotak bekas yang tersolasi hitam yang ternyata terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transaparan.

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dengan sistem ranjau tersebut tidak terdakwa akui padahal dalam barang bukti berupa handphone milik terdakwa telah ditemukan bukti percakapan jual beli terdakwa dengan seorang penjual dan perantara jual beli narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam riwayat pesan pada aplikasi whatsapp di handphone milik terdakwa.

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 19,48 (sembilan belas koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 19,13 (sembilan belas koma tiga belas) gram selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada tanggal 28 Mei 2024 dilakukan penyisihan guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 19,48 (sembilan belas koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 19,13 (sembilan belas koma tiga belas) gram sehingga tersisa berat bersih 19,11 (sembilan belas koma sebelas) gram yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 06 juni 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan sehingga tersisa 18,91 (delapan belas koma sembilan puluh satu) gram dimusnahkan.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0657 tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel 24.109.11.16.05.0512.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi metamfetamina positif yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRI alias FAHRI bin (alm) MUHSIN pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di RTH (Ruang Terbuka Hijau) Brigjen Hasan Basri yang terletak di Jalan Gembira Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 18.35 wita terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis sabu menghubungi penjual melalui aplikasi whatsapp yang memiliki nomor 081225538516 dan nama kontak KWAN AYAH JER pada handphone merk oppo warna biru milik terdakwa dengan percakapan sebagaimana tersimpan dalam riwayat pesan yang mana disepakati pembelian narkotika jenis sabu dilakukan dengan sistem ranjau di sekitar Pelaihari Kab. Tanah Laut yang untuk selanjutnya terdakwa yang sedang berada di daerah Gambut Kab. Banjar berangkat menuju Pelaihari, lalu pada saat terdakwa sudah memasuki daerah di Kab. Tanah Laut terdakwa kembali menghubungi penjual yang untuk selanjutnya disambungkan oleh penjual kepada kuda atau seseorang yang menjadi perantara jual beli dalam sistem ranjau dengan kepemilikan nomor whatsapp +6281225538516 dengan nama kontak LAMPU yang kemudian terdakwa menerima gambar titik lokasi pesanan narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam 1 (satu) bungkus teh kotak bekas terlakban hitam yang terletak di tempat duduk yang berada di RTH Hasan Basri.

Bahwa selanjutnya pada waktu sekitar pukul 00.10 wita hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 terdakwa yang berhasil mendapatkan lokasi titik ranjau narkotika jenis sabu yang diletakan di tempat duduk RTH Hasan Basri lalu mengambil 1 (satu) bungkus teh kotak bekas yang dilakban hitam berisi narkotika jenis sabu namun saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan saksi NOOR MUHAMMAD PERDIAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut bersama anggota kepolisian lainnya yang sudah melakukan pemantauan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas informasi masyarakat yang diperoleh sehubungan peredaran narkotika jenis sabu lalu langsung melakukan penangkapan dan mengamankan diri terdakwa yang mana pada saat proses itu terdakwa membuang dan membanting handphone miliknya dengan tujuan agar rusak dan tidak dapat dipergunakan, akan tetapi pada saat handphone milik terdakwa tersebut diperiksa oleh saksi WAHYU DWIE BERNARDY masih dapat dipergunakan dan ternyata ditemukan riwayat pesan jual beli narkotika jenis sabu dalam aplikasi whatsapp pada handphone milik terdakwa yakni bersama penjual dengan nomor 081225538516 dan nama dengan nama kontak KWAN AYAH JER serta bersama perantara jual beli dengan nomor +6281225538516 dan dengan nama kontak lampu,  untuk selanjutnya dengan disaksikan masyarakat sekitar yakni saksi GUNTUR ALAMSYAH lalu saksi WAHYU DWIE BERNARDY membuka 1 (satu) bungkus teh kotak bekas yang tersolasi hitam yang ternyata terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transaparan.

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dengan sistem ranjau tersebut tidak terdakwa akui padahal dalam barang bukti berupa handphone milik terdakwa telah ditemukan bukti percakapan jual beli terdakwa dengan seorang penjual dan perantara jual beli narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam riwayat pesan pada aplikasi whatsapp di handphone milik terdakwa.

Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pejabat yang berwenang serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 19,48 (sembilan belas koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 19,13 (sembilan belas koma tiga belas) gram selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada tanggal 28 Mei 2024 dilakukan penyisihan guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 19,48 (sembilan belas koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 19,13 (sembilan belas koma tiga belas) gram sehingga tersisa berat bersih 19,11 (sembilan belas koma sebelas) gram yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 06 juni 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan sehingga tersisa 18,91 (delapan belas koma sembilan puluh satu) gram dimusnahkan.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0657 tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel 24.109.11.16.05.0512.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi metamfetamina positif yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya