Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. M. AKBAR KHADAFI HAKIM Bin LUKMAN HAKIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/O.3.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AKBAR KHADAFI HAKIM Bin LUKMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. AKBAR KHADAFI HAKIM  Bin LUKMAN HAKIM pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gang Betani Rt.015/003 Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari seseorang yang tidak dikenal sebanyak 2 (dua) dus atau 24 (dua puluh empat) botol dengan harga perbotolnya Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras beralkohol selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa dengan harga perbotolnya Rp. 90.000,- (Sembilan ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa sudah memproleh keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbotolnya, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh saksi SAHATA FERNANDO MANURUNG  dan saksi KIKI PRITUTIANTO  (keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 11 (sebelas) botol Anggur Merah Cap Orang Tua yang saat itu diketemukan di dalam rumah tepatnya dibawah meja bagian dapur yang bertempat di Gang Betani Rt.015/003 Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatans bahwa minuman beralkohol tersebut milik terdakwa, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu karena adanya Kegiatan Kepolisian dengan sandi sikat 2 intan 2024 dengan sasaran penyakit masyarakat, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya