Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2020/PN Pli SU'UDI SH 1.BADRUL QOMAR Als. QOMAR Bin JUMALI
2.MUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2020/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-138/Q.3.18/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SU'UDI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRUL QOMAR Als. QOMAR Bin JUMALI[Penahanan]
2MUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. ABDUL MUIN A. KARIM, S.P. S.HBADRUL QOMAR Als. QOMAR Bin JUMALI
2H. ABDUL MUIN A. KARIM, S.P. S.HMUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa I BADRUL QOMAR Alias QOMAR Bin JUMALI bersama dengan Terdakwa II  MUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2020 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Karang Taruna Rt.013 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari diamankannya Saksi SUPIANI Alias BUSU Bin KAMSI (Alm) yang mana mengatakan bahwa telah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Terdakwa I BADRUL QOMAR Alias QOMAR Bin JUMALI dengan cara diantar oleh Terdakwa II MUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI, kemudian beranjak dari informasi tersebut Saksi UJANG SUTARDI Bin H. KENANG KODIR bersama dengan Saksi MUHAMMAD KURNIA RAMADHAN Bin WAZIR LATIF (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut) melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para Terdakwa dan kemudian berhasil mengamankan para Terdakwa yang pada waktu itu telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu  bersama dengan Saksi MUHAMMAD SURKANI Alias KANI Bin MARHANI (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertempat di sebuah rumah dekat kandang ayam beralamat di Kelurahan Karang Taruna Rt.013 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang mana ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral prof yang terangkai dengan sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih dengan nomor sim card 082251867818, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa I BADRUL QOMAR telah membelikan Saksi SUPIANI 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan cara awalnya Saksi SUPIANI menghubungi Terdakwa I BADRUL QOMAR melalui pesan singkat whatsapp dan meminta Terdakwa I BADRUL QOMAR untuk mencarikan Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I BADRUL QOMAR menghubungi saudara RIAN (DPO) dan memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di rumah kost saudara RIAN, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bawa ke kandang tempat Terdakwa I BADRUL QOMAR bekerja dan menyisihkan sebagian untuk dikonsumsi, selanjutnya Terdakwa I BADRUL QOMAR serahkan sisanya kepada Terdakwa II MUHAMMAD FIKI untuk diantarkan kepada Saksi SUPIANI, selanjutnya Narkotika jenis sabu yang telah disisihkan dikonsumsi secara bersama oleh Terdakwa I BADRUL QOMAR, Terdakwa II MUHAMMAD FIKI dan Saksi MUHAMMAD SURKANI dikandang ayam yang mana kemudian berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut.        
-    Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.20.0014 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S,Si., Apt., yang selesai diuji dan dikeluarkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020, hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna agak kecoklatan dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

ATAU

KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa I BADRUL QOMAR Alias QOMAR Bin JUMALI bersama dengan Terdakwa II  MUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI dan Saksi MUHAMAD SURKANI Alias KANI Bin MARHANI (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2020 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Karang Taruna Rt.013 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari diamankannya Saksi SUPIANI Alias BUSU Bin KAMSI (Alm) yang mana mengatakan bahwa telah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Terdakwa I BADRUL QOMAR Alias QOMAR Bin JUMALI dengan cara diantar oleh Terdakwa II MUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI, kemudian beranjak dari informasi tersebut Saksi UJANG SUTARDI Bin H. KENANG KODIR bersama dengan Saksi MUHAMMAD KURNIA RAMADHAN Bin WAZIR LATIF (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut) melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para Terdakwa dan kemudian berhasil mengamankan para Terdakwa yang pada waktu itu telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu  bersama dengan Saksi MUHAMMAD SURKANI Alias KANI Bin MARHANI (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertempat di sebuah rumah dekat kandang ayam beralamat di Kelurahan Karang Taruna Rt.013 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang mana ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral prof yang terangkai dengan sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih dengan nomor sim card 082251867818, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa antara lain :
-    1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu
-    1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral prof yang terangkai dengan sedotan plastik warna putih
-    1 (satu) buah korek api gas warna biru
-    1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor simcard terpasang 082251867818.       
-    Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.20.0014 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S,Si., Apt., yang selesai diuji dan dikeluarkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020, hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna agak kecoklatan dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

ATAU

KETIGA
------------ Bahwa Terdakwa I BADRUL QOMAR Alias QOMAR Bin JUMALI bersama dengan Terdakwa II  MUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI dan Saksi MUHAMMAD SURKANI Alias KANI Bin MARHANI (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2020 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Karang Taruna Rt.013 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari diamankannya Saksi SUPIANI Alias BUSU Bin KAMSI (Alm) yang mana mengatakan bahwa telah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Terdakwa I BADRUL QOMAR Alias QOMAR Bin JUMALI dengan cara diantar oleh Terdakwa II MUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI, kemudian beranjak dari informasi tersebut Saksi UJANG SUTARDI Bin H. KENANG KODIR bersama dengan Saksi MUHAMMAD KURNIA RAMADHAN Bin WAZIR LATIF (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut) melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para Terdakwa dan kemudian berhasil mengamankan para Terdakwa yang pada waktu itu telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu  bersama dengan Saksi MUHAMMAD SURKANI Alias KANI Bin MARHANI (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertempat di kandang ayam beralamat di Kelurahan Karang Taruna Rt.013 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang mana ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral prof yang terangkai dengan sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih dengan nomor sim card 082251867818, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa antara lain :
-    1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu
-    1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral prof yang terangkai dengan sedotan plastik warna putih
-    1 (satu) buah korek api gas warna biru
-    1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor simcard terpasang 082251867818.       
-    Bahwa Terdakwa I BADRUL QOMAR Alias QOMAR Bin JUMALI bersama dengan Terdakwa II  MUHAMMAD FIKI Bin SAKRANI dan Saksi MUHAMMAD SURKANI Alias KANI Bin MARHANI (Alm) mengkonsumsi Narkotika dengan menggunakan bong berupa botol air mineral prof yang terangkai dengan sedotan plastik warna putih kemudian masing-masing menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan.
-    Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.20.0014 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S,Si., Apt., yang selesai diuji dan dikeluarkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020, hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna agak kecoklatan dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Instalasi Patologi Klinik Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari Nomor Lab : 2001080095 dan Nomor Lab : 2001080096  tanggal 08 Januari 2020 yang ditandatangani windu Nafika dr. Sp.PK terhadap sampel urin milik Para Terdakwa dengan  kesimpulan positif metamphetamine.

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya