Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
2.Kevin Ryana,SH
KHAIRI Bin BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
2Kevin Ryana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRI Bin BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KHAIRI Bin BAHTIAR pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Kuala Tambangan RT 15 /VI Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WITA saat Terdakwa selesai membereskan rumah milik Terdakwa beralamat di Desa Kuala Tambangan RT 15 /VI Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan kemudian Terdakwa menelfon Sdr Fani (DPO) menggunakan Handphone merk Oppo warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) karena kebiasaan Terdakwa yaitu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebelum pergi melaut. Setelah Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr Fani (DPO) mengatakan untuk menunggu kabar darinya terlebih dahulu dan nantinya Terdakwa dijanjikan akan diberi tambahan atau bonus narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa disuruh oleh Sdr Fani (DPO) untuk mengirim atau mentransfer uang pembelian narkotika tersebut terlebih dahulu ke rekening DANA milik Sdr Fani (DPO) dengan nomor 081549400332  kemudian sekira pukul 09.00 WITA sdr Fani (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan ada di dalam kotak Marlboro 12 Warna hitam dengan posisi ditindih/dibawah batu didekat bak sampah bertempat di RT 15 Desa Kuala Tambangan (ujung arah batakan payipatan) kemudian Terdakwa langsung mendatangi tempat disimpannya Narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan Sdr Fani (DPO) karena pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan sistem ranjau. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa dan simpan disebuah rumah kosong di Jalan Padang RT 15 / IV Desa Kuala Tambangan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu. Bahwa kemudian sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa kembali ke rumah kosong tempat menyimpan Narkotika jenis sabu di Jalan Padang RT 15 / IV Desa Kuala Tambangan dan mulai merangkai bong serta pipet kaca yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca yang terangkai dengan bong dan kemudian dibakar menggunakan korek mancis sedikit demi sediki sehingga muncul gelembung udara yang kemudian gelembung tersebut Terdakwa hisap secara berulang ulang. Kemudian beberapa saat setelah mengkonsumsi Narkotika tersebut Terdakwa ditangkap oleh Saksi RICARDO, Saksi ARIS beserta anggota kepolisian Polsek Takisung pada saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri selanjutnya Terdakwa dibawa ke mako Polsek Takisung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp. Penimbangan/01/II/2024/Resnarkoba tanggal 1 Februari 2024 dengan hasil 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kecil masing masing dengan berat 0,46 gram dan 0,42 gram dengan total keseluruhan berat kotor 1,0 gram dan berat bersih 0,88gram. Kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/01/II/2024/Resnarkoba terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 gram dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan kecil masing masing dengan berat 0,46 gram dan 0,42 gram dengan total keseluruhan berat kotor 1,0 gram dan berat bersih 0,88gram. Selanjutnya terhadap Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0151 uji sample 0,02 gram pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafitamina Termasuk dalam Golongan I Narkotika Undang – undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt.

Bahwa selain itu dilakukan uji sample urine Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Pengambilan dan Penyegelan Pembungkusan Sample Urine Nomor Sp. Sample/01/II/2024/Resnarkoba untuk mengambil sample urine pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 10.15 WITA yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Takisung kemudian dimasukkan ke dalam botol kecil untuk dilakukan pemeriksaan kandungannya di Rumah Sakit H.BOEJASIN Pelaihari. Selanjutnya Hasil uji lab RSUD Hadji Boejasin Pelaihari dengan Nomor lab; 2402270130 Tanggal 27 Februari 2024 ditandatangani oleh Risma Hafsari, A.Md.AK Atas Nama KHAIRI Bin BAHTIAR menunjukkan hasil Positif Metamphetamine

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa KHAIRI Bin BAHTIAR pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Kuala Tambangan RT 15 Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WITA saat Terdakwa selesai membereskan rumah milik Terdakwa beralamat di Desa Kuala Tambangan RT 15 /VI Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan kemudian Terdakwa menelfon Sdr Fani (DPO) menggunakan Handphone merk Oppo warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) karena kebiasaan Terdakwa yaitu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebelum pergi melaut. Setelah Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr Fani (DPO) mengatakan untuk menunggu kabar darinya terlebih dahulu dan nantinya Terdakwa dijanjikan akan diberi tambahan atau bonus narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa disuruh oleh Sdr Fani (DPO) untuk mengirim atau mentransfer uang pembelian narkotika tersebut terlebih dahulu ke rekening DANA milik Sdr Fani (DPO) dengan nomor 081549400332  kemudian sekira pukul 09.00 WITA sdr Fani (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan ada di dalam kotak Marlboro 12 Warna hitam dengan posisi ditindih/dibawah batu didekat bak sampah bertempat di RT 15 Desa Kuala Tambangan (ujung arah batakan payipatan) kemudian Terdakwa langsung mendatangi tempat disimpannya Narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan Sdr Fani (DPO) karena pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan sistem ranjau. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa dan simpan disebuah rumah kosong di Jalan Padang RT 15 / IV Desa Kuala Tambangan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu. Bahwa kemudian sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa kembali ke rumah kosong tempat menyimpan Narkotika jenis sabu di Jalan Padang RT 15 / IV Desa Kuala Tambangan dan mulai merangkai bong serta pipet kaca yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca yang terangkai dengan bong dan kemudian dibakar menggunakan korek mancis sedikit demi sediki sehingga muncul gelembung udara yang kemudian gelembung tersebut Terdakwa hisap secara berulang ulang. Kemudian beberapa saat setelah mengkonsumsi Narkotika tersebut Terdakwa ditangkap oleh Saksi RICARDO, Saksi ARIS beserta anggota kepolisian Polsek Takisung pada saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri selanjutnya Terdakwa dibawa ke mako Polsek Takisung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp. Penimbangan/01/II/2024/Resnarkoba tanggal 1 Februari 2024 dengan hasil 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kecil masing masing dengan berat 0,46 gram dan 0,42 gram dengan total keseluruhan berat kotor 1,0 gram dan berat bersih 0,88gram. Kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/01/II/2024/Resnarkoba terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 gram dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan kecil masing masing dengan berat 0,46 gram dan 0,42 gram dengan total keseluruhan berat kotor 1,0 gram dan berat bersih 0,88gram. Selanjutnya terhadap Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0151 uji sample 0,02 gram pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafitamina Termasuk dalam Golongan I Narkotika Undang – undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt.

Bahwa selain itu dilakukan uji sample urine Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Pengambilan dan Penyegelan Pembungkusan Sample Urine Nomor Sp. Sample/01/II/2024/Resnarkoba untuk mengambil sample urine pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 10.15 WITA yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Takisung kemudian dimasukkan ke dalam botol kecil untuk dilakukan pemeriksaan kandungannya di Rumah Sakit H.BOEJASIN Pelaihari. Selanjutnya Hasil uji lab RSUD Hadji Boejasin Pelaihari dengan Nomor lab; 2402270130 Tanggal 27 Februari 2024 ditandatangani oleh Risma Hafsari, A.Md.AK Atas Nama KHAIRI Bin BAHTIAR menunjukkan hasil Positif Metamphetamine

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------

 

-----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa KHAIRI Bin BAHTIAR pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 12.40 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Padang RT 15 /Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WITA saat Terdakwa selesai membereskan rumah milik Terdakwa beralamat di Desa Kuala Tambangan RT 15 /VI Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan kemudian Terdakwa menelfon Sdr Fani (DPO) menggunakan Handphone merk Oppo warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) karena kebiasaan Terdakwa yaitu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebelum pergi melaut. Setelah Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Sdr Fani (DPO) mengatakan untuk menunggu kabar darinya terlebih dahulu dan nantinya Terdakwa dijanjikan akan diberi tambahan atau bonus narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa disuruh oleh Sdr Fani (DPO) untuk mengirim atau mentransfer uang pembelian narkotika tersebut terlebih dahulu ke rekening DANA milik Sdr Fani (DPO) dengan nomor 081549400332  kemudian sekira pukul 09.00 WITA sdr Fani (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan ada di dalam kotak Marlboro 12 Warna hitam dengan posisi ditindih/dibawah batu didekat bak sampah bertempat di RT 15 Desa Kuala Tambangan (ujung arah batakan payipatan) kemudian Terdakwa langsung mendatangi tempat disimpannya Narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan Sdr Fani (DPO) karena pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan sistem ranjau. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa dan simpan disebuah rumah kosong di Jalan Padang RT 15 / IV Desa Kuala Tambangan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu. Bahwa kemudian sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa kembali ke rumah kosong tempat menyimpan Narkotika jenis sabu di Jalan Padang RT 15 / IV Desa Kuala Tambangan dan mulai merangkai bong serta pipet kaca yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca yang terangkai dengan bong dan kemudian dibakar menggunakan korek mancis sedikit demi sediki sehingga muncul gelembung udara yang kemudian gelembung tersebut Terdakwa hisap secara berulang ulang. Kemudian beberapa saat setelah mengkonsumsi Narkotika tersebut Terdakwa ditangkap oleh Saksi RICARDO, Saksi ARIS beserta anggota kepolisian Polsek Takisung pada saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri selanjutnya Terdakwa dibawa ke mako Polsek Takisung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp. Penimbangan/01/II/2024/Resnarkoba tanggal 1 Februari 2024 dengan hasil 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kecil masing masing dengan berat 0,46 gram dan 0,42 gram dengan total keseluruhan berat kotor 1,0 gram dan berat bersih 0,88gram. Kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/01/II/2024/Resnarkoba terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 gram dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan kecil masing masing dengan berat 0,46 gram dan 0,42 gram dengan total keseluruhan berat kotor 1,0 gram dan berat bersih 0,88gram. Selanjutnya terhadap Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0151 uji sample 0,02 gram pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafitamina Termasuk dalam Golongan I Narkotika Undang – undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt.

Bahwa selain itu dilakukan uji sample urine Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Pengambilan dan Penyegelan Pembungkusan Sample Urine Nomor Sp. Sample/01/II/2024/Resnarkoba untuk mengambil sample urine pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 10.15 WITA yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Takisung kemudian dimasukkan ke dalam botol kecil untuk dilakukan pemeriksaan kandungannya di Rumah Sakit H.BOEJASIN Pelaihari. Selanjutnya Hasil uji lab RSUD Hadji Boejasin Pelaihari dengan Nomor lab; 2402270130 Tanggal 27 Februari 2024 ditandatangani oleh Risma Hafsari, A.Md.AK Atas Nama KHAIRI Bin BAHTIAR menunjukkan hasil Positif Metamphetamine

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan Narkotika golongan I serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya