Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Pli SADIAH 1.PT. BAITUS SALAM MANDIRI
2.Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat 47/Pdt.G/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1SADIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BAITUS SALAM MANDIRI
2Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatankan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
  4. Menyatakan sah menurut hukum Kwitansi 9 Januari 2019 sebagai penyetoran dana tambahan Umroh Voucher PT. Baitus Salam Mandiri sejumlah RP. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  5. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk segera memberangkatkan umroh kepada PENGGUGAT sesuai janji Door Prize berupa hadiah Umroh Gratis dari Travel Haji & Umroh PT. Baitus Salam Mandiri tersebut, serta penyetoran dana tambahan Umroh Voucher PT. Baitus Salam Mandiri sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
  7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak