Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Pli DRH. BAMBANG TRI GUNADI 1.DIREKTUR P.D. BARATALA TUNTUNG PANDANG
2.NAMSAM selaku DIREKTUR PT. NUSANTARA DWIKARYA MANDIRI
3.MUHAMED NASMUDIN PERDOSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat 55/Pdt.G/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1DRH. BAMBANG TRI GUNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISAI PANANTULU NYAPIL, SH.DRH. BAMBANG TRI GUNADI
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR P.D. BARATALA TUNTUNG PANDANG
2NAMSAM selaku DIREKTUR PT. NUSANTARA DWIKARYA MANDIRI
3MUHAMED NASMUDIN PERDOSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 13.888.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TERGUGAT KE TIGA (III) untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp13.888.750.000,- (tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada Penggugat;
  5. Menghukum TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TEGUGAT KE TIGA (III) untuk membayar ganti kerugian moril dan materiil akibat perkara yang timbul sejumlah Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai setelah putusan perkara ini diucapkan;
  6. Menghukum TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TERGUGAT KE TIGA secara bersama untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

Memerintahkan TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TERGUGAT KE TIGA (III) untuk patuh terhadap isi putusan ini;

Menghukum TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TERGUGA KE TIGA (III) untuk membayar biaya perkara;

Subsidair :

Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak