Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2022/PN Pli SIGIT SULISTIONO AHMAD SAMHUDI Bin SANIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2022/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-/07/IV/2022/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIGIT SULISTIONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAMHUDI Bin SANIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada Hari Jum’at 01 April 2022 sekira jam 10. 00 Wita, Anggota Polsek Batu Ampar bersama dengan Anggota Sat Samapta Polres Tanah Laut melaksanakan Giat Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Polres Tanah Laut yang dipimpin oleh Kapolsek Batu Ampar IPDA ASEP dengn sasaran penyakit masyarakat, sesampainya di Desa Tajau Pecah Rt.002/001 Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut  Provinsi Kalimantan Selatan, Anggota Polsek Batu Ampar dan Anggota Sat Samapta Polres Tanah Laut mendapat laporan dari masyarakat bahwa di pondok milikm Sdr. AHMAD SAMHUDI Bin SANIDIN di Desa Tajau Pecah RT.002/001 Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatansering terjadi jual beli minuman keras tanpa ijin, menyikapi laporan tersebut Anggota Polsek Batu Ampar bersama sama Anggota Sat Samapta POlres Tanah Laut langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, kemudian Anggota Polsek Batu Ampar bersama Anggota Sat Samapta Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan di Pondok Sdr. AHMAD SAMHUDI Bin SANIDIN tersebut dan menemukan barang bukti minuman beralkohol Anggur Merah Cap Orang Tua sebanyak 4 Botol.

 

Melanggar pasal 45 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 07 tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya