Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.AMIRUDDIN AZIZ
2.MAULIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat 46/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SULTAN MA'SUMIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Tergugat
NoNama
1AMIRUDDIN AZIZ
2MAULIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.148.991,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 113.148.991,- (Seratus Tiga Belas Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan :

  • BPKB No. K-0684413 dengan Nopol. DA 1962 L an. RITA SAFITRI yang terletak di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :

  • BPKB No. K-0684413 dengan Nopol. DA 1962 L an. RITA SAFITRI yang terletak di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

          berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak