Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H
2.FEBRIANA HABIBAH, S.H
HAIRUR RAHMAN Bin IRIANSYAH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-483/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H
2FEBRIANA HABIBAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUR RAHMAN Bin IRIANSYAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HAIRUR RAHMAN Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Hutan Kintap Km.25 Rt.04/Rw.02 Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut tepatnya di sebuah pondok tempat Gudang penyimpanan alat musik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ------------

---------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 11.00 WITA, Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Hutan Kintap Km.26 Rt.04/Rw.02 Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinvi Kalimantan Selatan, tepatnya di dalam kamar sedang mengkomsumsi alcohol dan obat seledryl karena kesal permintaan Terdakwa untuk dibelikan Handphone tidak dituruti oleh Ibunya. Kemudian sekitar jam 13.25 WITA, Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang gagang 11 cm warna coklat dan bilah dengan panjang 46 cm warna hitam dan panjang keseluruhan 57 cm miliknya di belakang ruang tamu rumahnya, lalu Terdakwa keluar rumah menuju Pondok Ulin dengan membawa parang miliknya sambil mengamuk dan mengayunkan parangnya. Melihat hal tersebut Saksi SUMARJITO Bin JUWARI mencoba menasehati Terdakwa agar tidak berbuat hal seperti itu, namun Terdakwa merasa kesal dan tidak terima kemudian terjadi argumentasi/cek cok antara Terdakwa dengan saksi SUMARJITO Bin JUWARI. Setelah ditinggal pergi oleh saksi SUMARJITO Bin JUWARI, Terdakwa yang merasa masih kesal kemudian pergi menuju ke KM. 26 Desa Riam Adungan untuk mencari keberadaan saksi SUMARJITO Bin JUWARI sambil terus berteriak-teriak menyebut nama saksi, namun karena masih tidak bisa menemukan keberadaan saksi SUMARJITO Bin JUWARI, sekitar jam 14.00 WITA Terdakwa Kembali menuju ke KM. 25 yaitu menuju ke sebuah pondok yang tidak berpenghuni yang dipakai sebagai Gudang penyimpangan alat music, tepatnya beralamat di KM.25 Rt.04/Rw.02 Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut Desa Riam Adungan untuk beristirahat dengan masih memegang parang dengan menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa letakkan di sebelah kanan badan Terdakwa. Setelah itu, sekitar jam 14.30 WITA Saksi SAHABUDIN Bin SODDIN dan Saksi GURITNO TRI WAHYUDI Bin NJAMAN beserta anggota Polsek Kintap yang mendapat laporan dari warga bahwa di KM. 25 Desa Riam Adungan Terdakwa sedang mengamuk sambil membawa parang berangkat menuju ke tempat yang dilaporkan kemudian menyisir lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa sedang tertidur/beristirahat di sebuah rumah kosong/pondok kosong yang pada saat itu terdapat 1 (Satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang gagang 11 cm warna coklat dan bilah dengan panjang 46 cm warna hitam dan panjang keseluruhan 57 cm berada di sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa Ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;------------------

--------Bahwa Terdakwa dalam menyimpan/membawa senjata penikam tersebut tanpa disertai dengan ijin kepemilikan serta senjata penikam tersebut bukan merupakan benda pusaka lainnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya